Banten

Ditangkap! Ini Tampang Johan, Pelaku Penyiram Air Keras ke Farah, 50 persen Tubuhnya Rusak Parah

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 14 Desember 2024, 11:41 WIB
Ditangkap! Ini Tampang Johan, Pelaku Penyiram Air Keras ke Farah, 50 persen Tubuhnya Rusak Parah

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya dan Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap pelaku penyiram air keras Johan (25) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/12) malam.

Sebagai informasi, Motif penyiraman diduga terkait asmara. Farah dan Johan sempat dekat. Tapi kemudian Farah memilih kembali ke suaminya, Ilham, dan diketahui Johan sendiri merupakan teman Ilham.

Berdasarkan pantauan Akurat Banten, dari video yang beredar, saat ditangkap, tampak Johan tertunduk malu, dengan posisi tangan diborgol serta mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan "who I am?".

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Dukung Pernyataan Prabowo, Pilkda Dikaji Ulang, Melalui Mekanisme DPRD Karena Merugikan

Terkait tertangkapnya Johan, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yus Jahan membenarkan atas tertangkapnya pelaku penyiraman air keras tersebut.

"Semalam ditangkap di Cibinong, (Oleh) Tim gabungan Polda (Metro Jaya) dan polsek, (Sementara pelaku sekarang berada) Di Polda" ungkap Kapolsek Bekasi Utara, dikutip pada, Sabtu (14/12/2024).

Diketahui, awal terbongkarnya kasus ini, diungkap oleh Sri Kartika (54) yang merupakan ibunya Farah.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Bentuk Unit Siber Untuk Pengawasan WNA, Telah Deportasi WNA yang Melanggar

Melalui pengakuannya Sri Kartika mengatakan "Pelakunya siapa? Inisialnya J, dia teman main suaminya, sering nongkrong di rumahnya," sebut Sri pada, Kamis (12/12/2024).

Kemudian Ia mengungkapkan, jika insiden penyiraman terjadi di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara pada Sabtu (7/12) malam, ketika korban sedang mengarah balik kerumah setelah selesai mencuci motornya.

Berdasar kabar kondisi Farah saat ini, Ia mengalami luka bakar sekira 50% dan sudah berada di rumahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.