Banten

KADES CIKUDA DITAHAN! Terjerat Gratifikasi Jual Beli Tanah Perusahaan di Bogor

Saeful Anwar | 27 Oktober 2025, 08:50 WIB
KADES CIKUDA DITAHAN! Terjerat Gratifikasi Jual Beli Tanah Perusahaan di Bogor

 

AKURAT BANTEN – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, kini resmi menyandang status tersangka dan telah dijebloskan ke tahanan atas kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.

Penahanan Kades AS oleh Polres Bogor ini mengakhiri proses penyelidikan terkait praktik dugaan suap dalam penerbitan surat-surat tanah di wilayah yang kian ramai dilirik perusahaan properti tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan bahwa Kades Cikuda kini telah ditahan.

"Sudah, telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan," tegas AKP Anggi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: HEBOH! Taktik Jitu Pengantin Tegal: Beri Souvenir Ember Isi Lauk, Tamu Darderdor Penuh Senyum!

Detil Kasus Segera Dibuka ke Publik

Meski demikian, pihak Polres Bogor masih belum menjabarkan secara rinci kronologi maupun modus operandi yang menjerat Kades AS.

Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan akan membuka seluruh detail perkara kepada publik dalam sebuah konferensi pers dalam waktu dekat.

"Sisanya saya agendakan press conference kalau sudah waktunya," lanjutnya, meminta publik bersabar.

Baca Juga: TUGAS MULIA: Kisah Sopir Ambulance yang Wafat,Tepat Setelah Antar Jenazah Sampai ke Rumah Duka

Berawal dari Pemanggilan dan Gelar Perkara Polda Jabar

Kasus yang menjerat Kepala Desa AS ini mulai mencuat ke publik setelah Polres Bogor melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya pada Senin, 25 Agustus 2025.

Saat itu, Kades AS diperiksa atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan dokumen jual beli objek tanah yang melibatkan pihak perusahaan, yaitu PT. Anugerah Kreasi Propertindo.

"Diduga dilakukan oleh Kades Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," jelas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, pada Senin (25/8/2025) silam, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

AKBP Wikha juga menjelaskan bahwa kasus tersebut telah menjalani proses Gelar Perkara di Krimsus Polda Jawa Barat.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyatakan bahwa ditemukan adanya peristiwa pidana yang cukup bukti.

"Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tutupnya, menandakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Kades AS adalah tindak lanjut resmi dari temuan Polda Jabar (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman