KADES CIKUDA DITAHAN! Terjerat Gratifikasi Jual Beli Tanah Perusahaan di Bogor

AKURAT BANTEN – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, kini resmi menyandang status tersangka dan telah dijebloskan ke tahanan atas kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Penahanan Kades AS oleh Polres Bogor ini mengakhiri proses penyelidikan terkait praktik dugaan suap dalam penerbitan surat-surat tanah di wilayah yang kian ramai dilirik perusahaan properti tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan bahwa Kades Cikuda kini telah ditahan.
"Sudah, telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan," tegas AKP Anggi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: HEBOH! Taktik Jitu Pengantin Tegal: Beri Souvenir Ember Isi Lauk, Tamu Darderdor Penuh Senyum!
Detil Kasus Segera Dibuka ke Publik
Meski demikian, pihak Polres Bogor masih belum menjabarkan secara rinci kronologi maupun modus operandi yang menjerat Kades AS.
Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan akan membuka seluruh detail perkara kepada publik dalam sebuah konferensi pers dalam waktu dekat.
"Sisanya saya agendakan press conference kalau sudah waktunya," lanjutnya, meminta publik bersabar.
Baca Juga: TUGAS MULIA: Kisah Sopir Ambulance yang Wafat,Tepat Setelah Antar Jenazah Sampai ke Rumah Duka
Berawal dari Pemanggilan dan Gelar Perkara Polda Jabar
Kasus yang menjerat Kepala Desa AS ini mulai mencuat ke publik setelah Polres Bogor melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya pada Senin, 25 Agustus 2025.
Saat itu, Kades AS diperiksa atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan dokumen jual beli objek tanah yang melibatkan pihak perusahaan, yaitu PT. Anugerah Kreasi Propertindo.
"Diduga dilakukan oleh Kades Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," jelas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, pada Senin (25/8/2025) silam, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
AKBP Wikha juga menjelaskan bahwa kasus tersebut telah menjalani proses Gelar Perkara di Krimsus Polda Jawa Barat.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyatakan bahwa ditemukan adanya peristiwa pidana yang cukup bukti.
"Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tutupnya, menandakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Kades AS adalah tindak lanjut resmi dari temuan Polda Jabar (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









