KADES CIKUDA DITAHAN! Terjerat Gratifikasi Jual Beli Tanah Perusahaan di Bogor

AKURAT BANTEN – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, kini resmi menyandang status tersangka dan telah dijebloskan ke tahanan atas kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah.
Penahanan Kades AS oleh Polres Bogor ini mengakhiri proses penyelidikan terkait praktik dugaan suap dalam penerbitan surat-surat tanah di wilayah yang kian ramai dilirik perusahaan properti tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan bahwa Kades Cikuda kini telah ditahan.
"Sudah, telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan," tegas AKP Anggi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: HEBOH! Taktik Jitu Pengantin Tegal: Beri Souvenir Ember Isi Lauk, Tamu Darderdor Penuh Senyum!
Detil Kasus Segera Dibuka ke Publik
Meski demikian, pihak Polres Bogor masih belum menjabarkan secara rinci kronologi maupun modus operandi yang menjerat Kades AS.
Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan akan membuka seluruh detail perkara kepada publik dalam sebuah konferensi pers dalam waktu dekat.
"Sisanya saya agendakan press conference kalau sudah waktunya," lanjutnya, meminta publik bersabar.
Baca Juga: TUGAS MULIA: Kisah Sopir Ambulance yang Wafat,Tepat Setelah Antar Jenazah Sampai ke Rumah Duka
Berawal dari Pemanggilan dan Gelar Perkara Polda Jabar
Kasus yang menjerat Kepala Desa AS ini mulai mencuat ke publik setelah Polres Bogor melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya pada Senin, 25 Agustus 2025.
Saat itu, Kades AS diperiksa atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan dokumen jual beli objek tanah yang melibatkan pihak perusahaan, yaitu PT. Anugerah Kreasi Propertindo.
"Diduga dilakukan oleh Kades Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," jelas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, pada Senin (25/8/2025) silam, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
AKBP Wikha juga menjelaskan bahwa kasus tersebut telah menjalani proses Gelar Perkara di Krimsus Polda Jawa Barat.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyatakan bahwa ditemukan adanya peristiwa pidana yang cukup bukti.
"Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tutupnya, menandakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Kades AS adalah tindak lanjut resmi dari temuan Polda Jabar (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







