Banten

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Minta Uang Buat Biaya Nikah Anak

Andi Syafrani | 30 Mei 2025, 15:43 WIB
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Minta Uang Buat Biaya Nikah Anak

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret salah satu pejabat internalnya.

Kasus ini mengemuka setelah beredarnya surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang mengindikasikan adanya pengumpulan uang oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Longsor di Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon, 4 Pekerja Tewas dan Evakuasi Masih Berlanjut

Dalam temuan tersebut, seorang Kepala Biro diduga meminta “dukungan dana” dari sejumlah Kepala Balai Besar, dengan alasan untuk kebutuhan acara pernikahan anak salah satu pejabat di kementerian tersebut.

Dari hasil pengumpulan itu, terkumpul uang tunai sebesar Rp 10 juta dan USD 5.900, atau jika dirupiahkan totalnya mencapai sekitar Rp 96 juta. Uang tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Itjen sebagai barang bukti.

Baca Juga: UGM dan Telkom Kembangkan Sensor Tsunami dari Kabel Laut, Siap Perkuat Sistem Peringatan Dini Indonesia

“KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan modus permintaan uang dari atasan kepada bawahan untuk urusan pribadi, dalam hal ini untuk acara keluarga,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (30/5).

Baca Juga: Gletser Runtuh, Desa Blatten di Swiss Lenyap Ditelan Lumpur dan Es

Ia menegaskan bahwa KPK akan menganalisis hasil audit internal tersebut sebagai langkah awal penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, pihaknya mengapresiasi sikap proaktif Inspektorat Jenderal yang tidak menutup-nutupi kasus ini dan langsung bergerak cepat menyelidikinya secara internal.

Baca Juga: AWAS KETIPU! Pemerintah Tegaskan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda Tahun Ini

KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan aparatur negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk meminta sesuatu yang berpotensi menjadi gratifikasi.

“Kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga akan terus kami jalankan sebagai langkah preventif,” kata Budi.

Baca Juga: Harga Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta Resmi Dirilis, Mulai dari Rp1,4 Juta dan Ini Rinciannya!

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dugaan gratifikasi tersebut dari Inspektorat Jenderal. Ia pun langsung memberi perintah agar jajaran Itjen melakukan pendalaman dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

“Saya sudah perintahkan Pak Irjen agar segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan ditunda, apalagi dibiarkan,” ujar Dody saat ditemui pada Rabu (28/5).

Baca Juga: Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar Juni, Bima Arya: Kali Ini di Kampus IPDN

Ia juga menambahkan, jika dalam proses investigasi internal ditemukan unsur pidana, maka pihak kementerian tidak akan segan-segan melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, ya pasti kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Biar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Baca Juga: China Kecam Rencana AS Cabut Visa Mahasiswa, Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Bermotif Politik

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC