Banten

Kades Sukarame Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum, Atas Gugatan Ahli Waris Alm Abdurachman

Berlian Rahmah Dewanto | 15 Januari 2025, 20:05 WIB
Kades Sukarame Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum, Atas Gugatan Ahli Waris Alm Abdurachman

AKURAT BANTEN, LEBAK - Kepala Desa (Kades) Sukarame Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten. Mengaku siap ikuti proses hukum atas gugatan ahli waris Almarhum Abdurachman.

”Karena warga (yang menggugat – red) sudah menggunakan pengacara. Tentunya, kita akan ikut proses hukum sesuai aturan yang berlaku ” ujar Asep Sahrudin Kades Sukarame melalui telepon, Rabu (15/1/2024).

Meski demikian, kata Asep dalam melawan gugatan sejumlah warganya, pihaknya tak memiliki strategi khusus.

”Ya, kita akan ikut alur saja sesuai aturan yang berlaku” imbuhnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana Akirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Diberitakan sebelumnya, ahli waris dari warganya, Almarhum Abdurachman Harun bin H Muhammad Harun yang terdiri dari:

  1. Rachmiyati Binti Abdurachman Harun
  2. Suheri Bin Abdurachman Harun (Alm)
  3. Suherman Bin Abdurachman Harun (Alm)
  4. Erma Rochayati Binti Abdurachaman Harun
  5. Endi Rahman Bin Abdurachman Harun (Alm)
  6. Widianingsih Rachman Binti Abdurachman Harun
  7. Yana Priatna Bin Abdurachman Harun
  8. H.J.Zulfakar JANA Bin Abdurachman Harun
  9. Budhi Rachman Bin Abdurachman Harun
  10. Wiwin Winarsih Binti Abdurachman Harun

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel, Ancam Pidanakan Pengelola Jika Teruskan Aktivitas Tampung Sampah

Melalui kuasa hukumnya Yandi dan Fartner serta LBH ARB, menggugat Kades Sukarame, Kepala ATR/BPN, dan sejumlah warga desa setempat. Selain itu, turut tergugat pula Camat Sajira dan Bapenda Lebak.

Gugatan tersebut dikuatkan berdasarkan Surat Pernyataan Dan Keterangan Ahli Waris tertanggal 03 November 2024, yang ditandatangani dan diketahui Kepala Desa/Kelurahan Muara Ciujung Timur Nomor: 145.02/662-kel.HCT/xi/2024 dan Camat Rangkasbitung Nomor 873/448-Kec/XI/2024, dalam hal ini Para Penggugat dari Keturunan Abdurachman Harun Bin H.Muhammad Harun adalah Para Ahli waris yang sah dari Alm Abdurachman Bin H.Muhammad Harun.

Ahli waris tersebut menggugat para pihak, atas obyek lahan seluas 26, 400 meter2 dengan lokasi di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira.

Baca Juga: Keseruan Pembukaan MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang, Diwarnai Pesta Kembang Api Hiasi Langit Malam

Para ahli waris ini menggugat para pihak yang dinilai telah menempati atau menguasai lahan milik almarhum orang tuanya, dengan sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor: 04/Sukarame SuratUkur Nomor: 4331/1981 Tanggal 17 September 1981, seluas lebih kurang 26.400M2 tercatat dan tertulis atas nama Abdul Rachman Bin H. Muhammad Harun dengan batas-batas:

  • Disebelah Utara, berbatasan dengan Edi Sukarna
  • Disebelah Selatan, berbatasan dengan Jalan Raya Cipanas
  • Disebelah Barat, berbatasan dengan Jalan
  • Disebelah Timur, berbatasan dengan Sukur Sanusi/Eni. (H.Imron).

Baca Juga: Usai Lakukan Sidak, KLH Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel

BPN dan Kades Sukarame menjadi tergugat karena, melalui program PTSL bisa terbit sertifikat baru atas nama warga setempat yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.