PPDB Tak Digunakan Lagi Mulai 2025! Kenali SPMB 2025: Sistem Penerimaan Murid Baru yang Lebih Adil

AKURAT BANTEN - Mulai tahun 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan akses pendidikan untuk siswa SMP dan SMA yang lebih adil dan merata bagi seluruh siswa di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, SPMB adalah sistem baru yang menggantikan PPDB dengan tujuan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada pada sistem sebelumnya, terutama dalam penerapan sistem zonasi.
Baca Juga: Warga Desa Katumbiri Temukan Bayi Meninggal Dunia Terkubur di Kebun
Perbedaan SPMB dengan PPDB
1. Jalur Penerimaan: SPMB menawarkan empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Sementara PPDB lebih fokus pada jalur zonasi.
- Domisili: Penyesuaian implementasi di setiap daerah.
- Prestasi: Meliputi prestasi akademik dan non-akademik dari siswa (olahraga, seni, dan kepemimpinan).
- Afirmasi: Prioritas untuk murid penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Jamin Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg Tetap Aman Di Setiap Pangkalan
- Mutasi: Untuk murid dengan orang tua yang mendapat penugasan di daerah tertentu, termasuk anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.
2. Fokus pada Keadilan: SPMB lebih menekankan pada keadilan dan inklusivitas. Jalur afirmasi misalnya, memberikan prioritas bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Lebih Transparan: SPMB diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Disebut Langka di Pasaran, Begini Penjelasan Menteri ESDM
Pergantian dari PPDB menjadi SPMB merupakan langkah maju dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Dengan sistem yang lebih adil dan transparan, diharapkan semakin banyak siswa yang mendapatkan akses pendidikan berkualitas.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









