Kebijakan Baru: Tiket Pesawat Ekonomi Diskon Hingga 14% Selama Mudik Lebaran 2025

AKURAT BANTEN-Kabar gembira bagi para pemudik! Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban masyarakat selama musim mudik Lebaran 2025. Diharapkan dengan kebijakan baru dari Pemerintah, penyelenggara penerbangan siap sambut pemudik dengan diskon ticket penerbangan, hingga14 persen selama mudik lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Baca Juga: Viral! Aksi Balap Liar di Gorontalo Berujung Tragis, Satu Remaja Meregang Nyawa dan Satu Kritis
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14%, memberikan keringanan yang berarti bagi para pemudik.
Detail Kebijakan:
1. Besaran Insentif:
* Pemerintah menanggung 6% dari total tarif PPN.
* Penumpang hanya membayar 5% dari tarif PPN.
* Sehingga total PPN yang harus dibayar penumpang 5% dari harga tiket.
2. Periode Berlaku:
* Pembelian tiket: 1 Maret - 7 April 2025.
* Periode penerbangan: 24 Maret - 7 April 2025.
3. Jenis Tiket:
* Berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Baca Juga: 10 Ribuan Karyawan Sritex yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator
4. Komponen Harga:
* Insentif mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lain yang dikenakan oleh maskapai.
5. Tujuan Kebijakan:
* Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
* Membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik Lebaran.
* Meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus fiskal pada momen penting keagamaan, yaitu Ramadan dan Lebaran.
Baca Juga: Kronologi Insiden yang Dialami Fiersa Besari di Puncak Carstensz, 2 Pendaki Wanita Meninggal Dunia
"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5%, artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (1/3/2025).
Catatan Penting:
* Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembelian tiket sebelum 1 Maret 2025.
* Diskon ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Dampak Positif:
* Harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau.
* Meningkatkan minat masyarakat untuk mudik menggunakan pesawat.
* Mendorong pertumbuhan sektor pariwisata domestik.
* Membantu maskapai penerbangan dalam meningkatkan jumlah penumpang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan lebih nyaman dan terjangkau (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










