Hasil Nabung 26 Tahun, Warga Cipondoh Tangerang Bayar Pajak Pakai Uang Receh

AKURAT BANTEN - Ida Yohana, warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang akhirnya mampu membayar pajak PBB-P2 dari hasil menabung selama 26 tahun.
Ida yang merupakan penjual sembako sejak tahun 1999 hingga 2025 dan totalnya dapat membayarkan pajak PBB-P2 sejak tahun 1997, sebesar Rp21 juta.
Hal itu dilakukanmya mengingat amanat dari sang kakek yang berkeinginan membayar pajak, namun belum mempunyai uang. Hingga akhirnya, dari hasil tabungan dengan pecahan uang receh Rp2 ribuan, Ida berhasil mewujudkan keinginan mendiang kakeknya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Provinsi Banten dan Sekitarnya 12 Maret 2025
"Ini juga menjadi kewajiban kami sebagai seorang warga negara dan juga wajib pajak. Alhamdulillah, setelah menabung sekian lama akhirnya pajak kami sudah lunas dari tahun 1997 sampai 2025. Sangat bersyukur dan lega sudah menunaikan kewajiban. Tadi, kami membayarkan pajaknya sebesar Rp21 juta. Tahun depan, kami akan upayakan membayar pajak tepat waktu," ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).a
Dalam proses pembayaran, Ida mengaku bersyukur dengan bantuan pihak Kelurahan Kenanga yang menginformasikan dan melakukan pembayaran secara langsung di Kantor Kelurahan Kenanga.
"Tentu kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Wali Kota Tangerang Sachrudin yang telah memberikan diskon PBB-P2 dan membantu kami sebagai warga. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat membayarkan pajaknya untuk pembangunan," ungkapnya.
Baca Juga: Update Skandal Dandy Satrio: Anak Rafael Alun Itu Kini Ingin Ringankan Dakwaan Kasus Pencabulan Anak
Sementara, Sekretaris Bapenda Hastuti Handayani mengapresiasi Yunanih dan Ida Yohana yang telah berjuang menabung puluhan tahun. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang untuk membayarkan pajaknya.
"Kami tentu sangat mengapresiasi apa yang sudah diusahakan oleh seluruh wajib pajak di Kota Tangerang, termasuk Bu Yunanih dan Bu Ida Yohana. Bagi para wajib pajak lainnya di Kota Tangerang, silakan segera bayarkan pajaknya karena saat ini sedang berlangsung diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen sampai 31 Maret 2025," terangnya.
"Karena dari pajak yang dibayarkan, juga akan kembali ke masyarakat Kota Tangerang dengan pembangunan yang lebih baik," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 2Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 3Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 4Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 5Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 6Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 7Roy Suryo Buka Suara: Sebut Polisi 'Terpaksa' Umumkan P21 Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?
- 8Disebut 'Ngajak Perang' oleh Kubu Jokowi, Roy Suryo Balik Polisikan Advokat Lechumanan!
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan







