Hasil Nabung 26 Tahun, Warga Cipondoh Tangerang Bayar Pajak Pakai Uang Receh

AKURAT BANTEN - Ida Yohana, warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang akhirnya mampu membayar pajak PBB-P2 dari hasil menabung selama 26 tahun.
Ida yang merupakan penjual sembako sejak tahun 1999 hingga 2025 dan totalnya dapat membayarkan pajak PBB-P2 sejak tahun 1997, sebesar Rp21 juta.
Hal itu dilakukanmya mengingat amanat dari sang kakek yang berkeinginan membayar pajak, namun belum mempunyai uang. Hingga akhirnya, dari hasil tabungan dengan pecahan uang receh Rp2 ribuan, Ida berhasil mewujudkan keinginan mendiang kakeknya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Provinsi Banten dan Sekitarnya 12 Maret 2025
"Ini juga menjadi kewajiban kami sebagai seorang warga negara dan juga wajib pajak. Alhamdulillah, setelah menabung sekian lama akhirnya pajak kami sudah lunas dari tahun 1997 sampai 2025. Sangat bersyukur dan lega sudah menunaikan kewajiban. Tadi, kami membayarkan pajaknya sebesar Rp21 juta. Tahun depan, kami akan upayakan membayar pajak tepat waktu," ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).a
Dalam proses pembayaran, Ida mengaku bersyukur dengan bantuan pihak Kelurahan Kenanga yang menginformasikan dan melakukan pembayaran secara langsung di Kantor Kelurahan Kenanga.
"Tentu kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Wali Kota Tangerang Sachrudin yang telah memberikan diskon PBB-P2 dan membantu kami sebagai warga. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat membayarkan pajaknya untuk pembangunan," ungkapnya.
Baca Juga: Update Skandal Dandy Satrio: Anak Rafael Alun Itu Kini Ingin Ringankan Dakwaan Kasus Pencabulan Anak
Sementara, Sekretaris Bapenda Hastuti Handayani mengapresiasi Yunanih dan Ida Yohana yang telah berjuang menabung puluhan tahun. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang untuk membayarkan pajaknya.
"Kami tentu sangat mengapresiasi apa yang sudah diusahakan oleh seluruh wajib pajak di Kota Tangerang, termasuk Bu Yunanih dan Bu Ida Yohana. Bagi para wajib pajak lainnya di Kota Tangerang, silakan segera bayarkan pajaknya karena saat ini sedang berlangsung diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen sampai 31 Maret 2025," terangnya.
"Karena dari pajak yang dibayarkan, juga akan kembali ke masyarakat Kota Tangerang dengan pembangunan yang lebih baik," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









