Bukan Hanya di Jawa, Bareskrim Ungkap Kasus LPG 3 Kg Oplosan Terjadi Juga di Bali

AKURAT BANTEN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg.
Kasus ini terjadi di tiga lokasi utama, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp10,18 miliar.
Dalam konferensi persnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Di Bekasi dan Bogor, operasi pengoplosan ini berjalan selama tujuh bulan terakhir, sementara di Tegal berlangsung hingga satu tahun.
"Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga terkait keuntungan besar yang diperoleh pelaku," ujar Brigjen Nunung dikutip pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp714,28 juta per bulan, sehingga dalam tujuh bulan totalnya mencapai Rp5 miliar.
Sementara itu, di Tegal yang beroperasi selama setahun penuh, keuntungan per bulannya diperkirakan mencapai Rp432 juta dengan total Rp5,18 miliar.
Namun, selain kerugian negara, kasus ini juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.
Pengoplosan LPG tanpa prosedur keamanan yang benar dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan, yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi ilegal ini.
Kasus Oplosan LPG di Bali
Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali.
Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.
Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.
Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.
Baca Juga: Waspada! Aturan Baru Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati 2 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya
Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







