Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium dan Medium, Kini Hanya Ada Dua Jenis di Pasaran

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi mengumumkan langkah besar dalam sistem perdagangan beras nasional. Kategori beras premium dan medium yang selama ini dikenal masyarakat akan dihapus, digantikan dengan klasifikasi baru: beras biasa dan beras khusus.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Menurutnya, penyederhanaan kategori dilakukan demi memudahkan masyarakat dan menutup celah praktik curang yang sering terjadi di pasar.
Baca Juga: Gempa Dahsyat 8,7 SR Guncang Kamchatka Rusia, Warga Jepang hingga Hawaii Diimbau Siaga Tsunami
“Selama ini banyak kasus pengoplosan beras yang membuat konsumen kesulitan membedakan kualitas sebenarnya. Dengan kategori yang lebih sederhana, kita bisa meminimalisir masalah tersebut,” jelas Zulkifli.
Dalam skema baru ini, beras biasa merujuk pada beras hasil panen petani lokal dengan harga yang terjangkau. Termasuk di dalamnya adalah beras subsidi yang sudah lama beredar di pasaran dan menjadi pilihan utama mayoritas rumah tangga.
Baca Juga: Final Pahit di SUGBK, Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Vietnam
Sementara itu, beras khusus mencakup jenis-jenis beras yang memiliki sertifikasi resmi pemerintah. Kategorinya beragam, mulai dari beras basmati, ketan, hingga japonica yang sering dipakai untuk kebutuhan kuliner khusus atau industri makanan tertentu.
Penghapusan label premium dan medium bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai kualitas beras di pasaran sebenarnya tidak jauh berbeda, namun perbedaan label kerap dimanfaatkan oleh pedagang untuk menaikkan harga tanpa diiringi peningkatan mutu.
Baca Juga: Komplotan Maling Motor Bersenjata Beraksi di Jelambar, Tembakan Pecah Saat Korban Teriak
Langkah ini diharapkan bisa menekan praktik nakal di pasaran, termasuk peredaran beras oplosan. Selain itu, penyederhanaan kategori diharapkan memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap pasar beras nasional.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara bertahap. Produsen, pedagang, dan distributor diberi waktu untuk menyesuaikan label dan kemasan produk mereka. Perubahan besar ini diharapkan berjalan lancar tanpa mengganggu distribusi beras di berbagai daerah.
Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Investor Mulai Lirik Peluang Beli
Pengawasan pun akan diperketat. Tim dari kementerian terkait akan rutin melakukan pengecekan di pasar dan gudang untuk memastikan tidak ada lagi penipuan label maupun manipulasi harga.
Zulkifli menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian bagi konsumen.
“Kami ingin masyarakat bisa membeli beras tanpa rasa khawatir, baik soal kualitas maupun harga. Yang ada di pasaran jelas, beras biasa atau beras khusus. Tidak ada lagi istilah premium atau medium yang membingungkan,” tutupnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







