Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium dan Medium, Kini Hanya Ada Dua Jenis di Pasaran

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi mengumumkan langkah besar dalam sistem perdagangan beras nasional. Kategori beras premium dan medium yang selama ini dikenal masyarakat akan dihapus, digantikan dengan klasifikasi baru: beras biasa dan beras khusus.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Menurutnya, penyederhanaan kategori dilakukan demi memudahkan masyarakat dan menutup celah praktik curang yang sering terjadi di pasar.
Baca Juga: Gempa Dahsyat 8,7 SR Guncang Kamchatka Rusia, Warga Jepang hingga Hawaii Diimbau Siaga Tsunami
“Selama ini banyak kasus pengoplosan beras yang membuat konsumen kesulitan membedakan kualitas sebenarnya. Dengan kategori yang lebih sederhana, kita bisa meminimalisir masalah tersebut,” jelas Zulkifli.
Dalam skema baru ini, beras biasa merujuk pada beras hasil panen petani lokal dengan harga yang terjangkau. Termasuk di dalamnya adalah beras subsidi yang sudah lama beredar di pasaran dan menjadi pilihan utama mayoritas rumah tangga.
Baca Juga: Final Pahit di SUGBK, Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Vietnam
Sementara itu, beras khusus mencakup jenis-jenis beras yang memiliki sertifikasi resmi pemerintah. Kategorinya beragam, mulai dari beras basmati, ketan, hingga japonica yang sering dipakai untuk kebutuhan kuliner khusus atau industri makanan tertentu.
Penghapusan label premium dan medium bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai kualitas beras di pasaran sebenarnya tidak jauh berbeda, namun perbedaan label kerap dimanfaatkan oleh pedagang untuk menaikkan harga tanpa diiringi peningkatan mutu.
Baca Juga: Komplotan Maling Motor Bersenjata Beraksi di Jelambar, Tembakan Pecah Saat Korban Teriak
Langkah ini diharapkan bisa menekan praktik nakal di pasaran, termasuk peredaran beras oplosan. Selain itu, penyederhanaan kategori diharapkan memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap pasar beras nasional.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara bertahap. Produsen, pedagang, dan distributor diberi waktu untuk menyesuaikan label dan kemasan produk mereka. Perubahan besar ini diharapkan berjalan lancar tanpa mengganggu distribusi beras di berbagai daerah.
Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Investor Mulai Lirik Peluang Beli
Pengawasan pun akan diperketat. Tim dari kementerian terkait akan rutin melakukan pengecekan di pasar dan gudang untuk memastikan tidak ada lagi penipuan label maupun manipulasi harga.
Zulkifli menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian bagi konsumen.
“Kami ingin masyarakat bisa membeli beras tanpa rasa khawatir, baik soal kualitas maupun harga. Yang ada di pasaran jelas, beras biasa atau beras khusus. Tidak ada lagi istilah premium atau medium yang membingungkan,” tutupnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









