Banten

Bukan Sekadar Patroli: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ton-ton Beras, Gula, dan Rokok Ilegal di Perairan Timur

Andi Syafrani | 7 Agustus 2025, 17:46 WIB
Bukan Sekadar Patroli: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ton-ton Beras, Gula, dan Rokok Ilegal di Perairan Timur

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I tahun 2025 dengan hasil yang cukup mencengangkan.

Dalam dua operasi besar bertajuk Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, petugas berhasil menggagalkan sejumlah aksi penyelundupan komoditas ilegal, mulai dari beras, gula, hingga rokok tanpa dokumen resmi di wilayah perairan timur Sumatra.

Baca Juga: TRAGIS! Gegara Cemburu, Suami di Palu Tega Bakar Istri Hidup-hidup hingga Tewas

Operasi maritim ini tidak main-main. Sepanjang semester pertama 2025, Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan karung beras dan gula yang diangkut tanpa dokumen sah oleh kapal-kapal yang melintasi wilayah rawan pengawasan.

Total ada 27.090 karung beras dengan berat mencapai 714,25 ton, dan 396 karung gula dengan total bobot 19,8 ton yang berhasil diamankan.

"Ini bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menjaga pintu-pintu masuk negara, khususnya dari jalur laut," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, melalui rilis resmi pada Kamis (7/8).

Baca Juga: Kenaikan PBB Sampai 250 Persen di Pati Bikin Warga Resah, Gubernur Jateng Minta Kebijakan Itu Ditinjau Ulang

Menurut Djaka, penyelundupan bahan pangan seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas harga komoditas di pasar dalam negeri.

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan beberapa kapal, yakni KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05, yang semuanya kini sedang dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Layanan Kelistrikan ULP Malingping Diapresiasi, Bukti PLN UP3 Banten Selatan Bekerja Integritas Mengedepankan Keamanan

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mencatat keberhasilan besar lainnya dalam membongkar praktik penyelundupan rokok ilegal.

Dalam beberapa aksi terpisah yang terjadi pada 21 Juni, 26 Juni, dan 4 Juli 2025, petugas berhasil menyita sebanyak 75,1 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut melalui jalur laut di wilayah Perairan Riau, Pulau Burung, dan Bagan Siapi-Api.

Pengangkutan rokok tersebut dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari menggunakan kapal motor bernama KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa identitas, hingga kapal cepat berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC). Semua kapal tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: Lisensi Habis, Cabang Tutup Mendadak: Gold's Gym Diterpa Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

"Seluruh barang bukti telah kami tetapkan sebagai barang milik negara dan tengah dalam proses penanganan lebih lanjut," ujar Djaka.

Bea Cukai menilai keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama lintas instansi, termasuk unsur TNI AL dan Polairud. Mereka mengedepankan pendekatan sinergis dan intelijen maritim guna mengidentifikasi jalur-jalur rawan penyelundupan. Menurut Djaka, pengawasan di laut tetap menjadi tantangan besar karena sifatnya yang luas dan terbuka.

Baca Juga: DLH Kota Tangerang Tegaskan Tarif Resmi Retribusi Sampah Restoran Rp175 Ribu per Rit

Namun demikian, dengan penguatan armada patroli dan sistem deteksi dini, Djaka optimistis penindakan terhadap penyelundupan bisa makin ditingkatkan.

Ia juga berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah pesisir yang rentan dimanfaatkan sebagai titik pendaratan barang ilegal.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tidak Permasalahkan Bendera One Piece Berkibaran Jelang HUT RI ke-80, Asalkan...

Operasi ini, kata Djaka, bukan hanya soal menggagalkan penyelundupan. Lebih dari itu, ini adalah langkah strategis dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Keberhasilan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor perdagangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC