Diduga Curangi Takaran BBM Lewat HP, Mendag Bongkar Modus SPBU Nakal di Bogor

AKURAT BANTEN - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso mengungkap modus dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Budi menuturkan, modus itu dilakukan dengan menambahkan perangkat elektronik pada dispenser SPBU, melalui perangkat itu takaran BBM dapat dikendalikan melalui handphone.
Baca Juga: Jelang Laga Krusial, Media Australia Sebut Timnas Indonesia Sebagai Raksasa yang Tertidur di Asia
"Ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik, yang saya pikir ini bentuknya baru," ungkap Budi saat melakukan sidak di SPBU Sukaraja, Bogor, pada Rabu, 19 Maret 2025.
"Jadi perangkat elektronik dipasang pada kabel, disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh. Jadi pengurangan atau pengoperasionalannya bisa difungsikan dengan handphone," tambahnya.
Budi pun sempat menyoroti, 4 dispenser yang digunakan untuk mengakali takaran BBM Pertalite dan Pertamax di SPBU tersebut.
Mendag RI itu menuturkan dugaan adanya BBM yang dikurangi sebesar 750 ml per 20 liter, sehingga konsumen di SPBU Sukaraja itu dirugikan senilai Rp3,4 miliar dalam satu tahun.
"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu berkurang rata-rata minus 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml," tutur Budi.
Baca Juga: Starlink Ditinggalkan, Banyak yang Memutuskan untuk Memboikot Kerajaan Bisnis Elon Musk
"Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira Rp 3,4 miliar dalam setahun," tambahnya.
Lebih lanjut, Budi meminta kepada para pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik-praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.
Budi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran takaran BBM, seraya mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU.
"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," sebut Budi.
"Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU," tandasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









