Menyusul Gubernur Jabar: Bukan Saja Denda, Andra Soni Menghapus Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Catat, Ini Waktunya!

AKURAT BANTEN-Gubernur Banten, Andra Soni berharap masyarakat dapat memanfaatkan program yang ia gelontorkan pada saat ini, bukan saja denda,
Andra Soni menghapus Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga mereka tak lagi memiliki beban tunggakan, sekaligus beban pokok pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idul Fitri untuk warga Banten.
Baca Juga: Barisan 8 Center Deklarasikan Ryzky Ketua DPW Banten, Siap Kawal Persoalan UMKM
Masyarakat Banten bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025.
"Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan," ucap Gubernur Banten Andra Soni, di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Terungkap! Jejak Digital Pelaku, Oknum TNI AL Banjarbaru Diduga Habisi Nyawa Seorang Jurnalis
Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan.
"Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025," katanya.
Baca Juga: Ngabuburit Jurnalistik BMC Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten," tambahnya (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







