Pasangan Sejoli Dibacok di Depan Apartemen Tangerang, Pelaku Sang Mantan

AKURAT BANTEN - Tak terima diputus cinta serta terbakar api cemburu, seorang pemuda berinisial MA (31) di Tangerang nekat menganiaya mantan kekasihnya dengan senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menyebutkan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, saat sang wanita sedang bersama laki-laki lain.
“Kejadian pada Selasa (8/5/2025) sekira pukul 02.10 WIB. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya,” ujar Prapto Lasono dalam keterangannya, Kamis (10/5/2025).
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Sistem Samsat se-Banten Error
Setelah kejadian tersebut, kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya. Kepada petugas, korban mengaku kenal pelaku yang merupakan mantan pacarnya,” katanya.
Mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung memburu pelaku. Alhasil, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumahnya Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Canggih! Operasi Otak Metode Sadar di Pusat Bedah Saraf Mandaya Berhasil Angkat Tumor 7 cm
“Setelah introgasi, pelaku mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkapnya.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," sambung Prapto.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kantor UPTD PPD Wilayah Lebak, Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Masyarakat
"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kemenkes Perkuat Deteksi Penyakit Menular di Pintu Masuk Bandara Soekarno-Hatta
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









