Banten

Pasangan Sejoli Dibacok di Depan Apartemen Tangerang, Pelaku Sang Mantan

Noudhy Valdryno | 10 April 2025, 23:30 WIB
Pasangan Sejoli Dibacok di Depan Apartemen Tangerang, Pelaku Sang Mantan

AKURAT BANTEN - Tak terima diputus cinta serta terbakar api cemburu, seorang pemuda berinisial MA (31) di Tangerang nekat menganiaya mantan kekasihnya dengan senjata tajam (Sajam) jenis celurit. 

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menyebutkan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, saat sang wanita sedang bersama laki-laki lain. 

“Kejadian pada Selasa (8/5/2025) sekira pukul 02.10 WIB. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya,” ujar Prapto Lasono dalam keterangannya, Kamis (10/5/2025).

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Sistem Samsat se-Banten Error

Setelah kejadian tersebut, kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya. Kepada petugas, korban mengaku kenal pelaku yang merupakan mantan pacarnya,” katanya. 

Mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung memburu pelaku. Alhasil, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumahnya Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga: Canggih! Operasi Otak Metode Sadar di Pusat Bedah Saraf Mandaya Berhasil Angkat Tumor 7 cm

“Setelah introgasi, pelaku mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkapnya. 

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," sambung Prapto.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kantor UPTD PPD Wilayah Lebak, Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Masyarakat

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tandasnya. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.