Banten

Terjebak Gunungan Sampah: DPRD Bekasi Desak Terobosan Pengelolaan TPA Sumur Batu

Saeful Anwar | 22 April 2025, 15:28 WIB
Terjebak Gunungan Sampah: DPRD Bekasi Desak Terobosan Pengelolaan TPA Sumur Batu

 

AKURAT BANTEN-Kota Bekasi kini berada di bawah sorotan tajam. Terjebak gunungan sampah, DPRD Bekasi Desak terobosan pengelolaan TPA Sumur Batu.

Ultimatum keras dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang, menggema kuat. 

Metode open dumping yang selama ini diterapkan dianggap usang dan mencemari lingkungan, memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera berbenah.

Baca Juga: Salinan Putusan Cerai Baim Wong Bocor: Paula Verhoeven Diduga Idap HIV?

Menyikapi kondisi genting ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengambil langkah proaktif. 

Komisi I DPRD bahkan berencana memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengurai benang kusut persoalan ini.

Fokus utama mereka adalah menelisik kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta dalam mengelola sampah melalui metode sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Lasser Band dari Balik Jeruji Siap Guncang Panggung IPPA Fest 2025

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Latu Harhari, menegaskan urgensi perubahan ini. 

Menurutnya, kajian mendalam terkait regulasi pengelolaan TPA oleh pihak ketiga menjadi krusial.

"Kami akan memanggil Kepala DLH untuk mengetahui sejauh mana kajian regulasi terkait pengelolaan TPA Sumur Batu oleh swasta. Ini penting untuk memastikan kesesuaian hukum dan potensi manfaatnya," ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Bukan Hanya Perselingkuhan! Pengacara Baim Wong Ungkap Fakta 'Mengerikan' di Balik Gugatan Cerai Paula Verhoeven: Penyakit Serius Tak Tersembuhkan

Opsi Kerjasama

Opsi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak swasta dipandang sebagai solusi potensial, terutama jika DLH belum sepenuhnya siap mengimplementasikan sistem sanitary landfill secara mandiri. Latu menambahkan, 

"Jika secara regulasi memungkinkan dan menguntungkan, maka kerja sama ini bisa menjadi solusi. Pemerintah pun bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema tersebut." 

Namun, ia juga menekankan bahwa jika regulasi tidak mendukung, maka tanggung jawab pengelolaan TPA sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bekasi.

Baca Juga: AWAS TERLEWAT! Ini Satu-satunya Cara Daftar Pra-SPMB Tangerang 2025, Tiket Masuk Sekolah Impian Dipertaruhkan!

Lebih jauh, DPRD Kota Bekasi memberikan tekanan terkait target penyelesaian masalah sampah.

Latu Harhari mengingatkan janji kampanye Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobihoe untuk menuntaskan persoalan krusial ini dalam kurun waktu lima tahun. 

Ultimatum enam bulan dari KLHK untuk memulai penerapan sanitary landfill semakin memperkuat urgensi tindakan nyata.

Baca Juga: Serunya Pilihan Lomba Kreatif untuk Memperingati Hari Kartini

"Tenggat waktu dari KLHK harus jadi perhatian serius. Jika gagal dipenuhi, maka bisa berimplikasi hukum," tegasnya.

Dana Bandek

Sorotan tajam juga diarahkan pada pemanfaatan Bantuan Keuangan dari DKI Jakarta (Bandek). Latu menyayangkan minimnya inovasi Pemkot Bekasi dalam mengatasi persoalan sampah, padahal dana Bandek seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pengelolaan yang lebih baik.

"Seharusnya Bandek bisa dimanfaatkan maksimal untuk mengelola sampah. Oleh karena itu, kami akan minta DLH menjelaskan rencana kerja mereka dalam menyelesaikan permasalahan TPA Sumur Batu," pungkas Latu.

Baca Juga: Saatnya Reset Hidup! Mulai Perjalanan Baru dengan Gaya Hidup Minimalis

Desakan DPRD Kota Bekasi ini menjadi angin segar bagi harapan pengelolaan sampah yang lebih baik di Bekasi. 

Masyarakat menanti gebrakan nyata dari Pemkot Bekasi untuk keluar dari kubangan masalah sampah yang tak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengancam kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Akankah kerja sama dengan pihak swasta menjadi jawaban, ataukah Pemkot Bekasi mampu membuktikan diri dengan solusi mandiri?

Baca Juga: Emas Digital vs Emas Fisik: Mana yang Lebih Menguntungkan di 2025?

Waktu enam bulan dari KLHK akan menjadi penentu arah pengelolaan sampah di Kota Patriot ini (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman