Banten

DAHSYAT! Raup Rp 46 Miliar dalam Sebulan! Ribuan Warga Sudah Buktikan Pemutihan Pajak di UPT Samsat Cikokol Tangerang

Saeful Anwar | 9 Mei 2025, 21:20 WIB
DAHSYAT! Raup Rp 46 Miliar dalam Sebulan!  Ribuan Warga Sudah Buktikan Pemutihan Pajak di UPT Samsat Cikokol Tangerang

   

AKURAT BANTEN-Peluang emas bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten dalam kesempatan melakukan pembayaran pajak dan tunggakkan pajak kendaraan bermotor. 

Program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan yang tengah berlangsung di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol menunjukkan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat. 

Bayangkan saja, dalam waktu singkat, lebih dari 60 ribu kendaraan langsung memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajibannya. 

Baca Juga: Turun Tangan, Wakil Wali Kota Tangsel Dorong Penuntasan Kasus Pelecehan di SMK

Fenomena ini bukan hanya sekadar angka, tapi juga cerminan kesadaran masyarakat dan efektivitas kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa sejak program penghapusan pokok dan sanksi administrasi ini digulirkan sebulan terakhir (mulai 10 April 2025), sebanyak 60.126 kendaraan telah tercatat melakukan pembayaran pajak.

Sebuah angka yang sangat fantastis dan menunjukkan betapa program ini disambut baik oleh masyarakat.

Baca Juga: Pilar Turun Tangan, Kunjungi Siswi Korban Pelecehan Seksual SMK Waskito

Lebih lanjut, Awal merinci bahwa dari puluhan ribu kendaraan tersebut, sebanyak 14.847 unit adalah roda empat dan 45.279 unit merupakan roda dua. 

Realisasi pendapatan yang berhasil dihimpun oleh Samsat Cikokol dari program yang diinisiasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni, ini pun tak main-main, mencapai Rp 46,241 miliar.

Lebih dari Sekadar Bebas Denda

Daya tarik utama program pemutihan ini ternyata bukan hanya penghapusan denda keterlambatan. 

Baca Juga: Kisah Tangis Menuju Madinah, Calon Haji Asal Sidoarjo Wafat dalam Penerbangan

Awal Pasenggong menjelaskan bahwa program ini juga memberikan keringanan pada pokok pajak kendaraan bermotor. 

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, kini hanya perlu membayar pajak untuk periode terbaru, yaitu tahun 2025.

"Antusias masyarakat sangat tinggi karena memang membuat masyarakat hanya wajib membayarkan pajak kendaraannya di tahun terbaru atau tahun 2025 ini," ujar Awal, menggambarkan betapa meringankannya kebijakan ini bagi para pemilik kendaraan.

Baca Juga: Gisella Anastasia Diduga Berpacaran Dengan Aktor Muda Cinta Brian, Tampil Kompak di Pernikahan Luna dan Maxime

Kesempatan Terbuka Lebar

Bagi Anda yang belum memanfaatkan program ini, jangan khawatir. Pemerintah Provinsi Banten masih memberikan kesempatan hingga 30 Juni 2025 mendatang.

 ni adalah waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengatur waktu di tengah kesibukan dan memanfaatkan program terobosan yang sangat membantu ini.

Pihak Samsat Cikokol pun tidak tinggal diam. Mereka akan terus menggencarkan sosialisasi agar informasi mengenai program pemutihan ini dapat menjangkau seluruh wajib pajak di wilayah Banten. "Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan bebas denda ini dari waktunya masih panjang sekira dua bulan ke depan, kami berharap antusias masyarakat bisa dimanfaatkan di hari lain selama dibukanya program pembayaran bebas pajak dan denda ini," tutur Awal.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Kualitas Full HD, Gratis!

Meskipun tidak memiliki target pendapatan spesifik, Samsat Cikokol berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam menyosialisasikan program ini. Tujuannya jelas, membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Testimoni Warga: Program yang Sangat Membantu

Salah seorang warga Cibodas, Galih, yang turut memanfaatkan program pemutihan ini, mengungkapkan rasa terima kasihnya. "Alhamdulillah program ini sangat membantu khususnya untuk kami warga yang pendapatannya tidak banyak," ucap Galih dengan penuh syukur.

‌Ia menambahkan bahwa setelah memanfaatkan pemutihan ini, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu setiap tahunnya. "Setelah pemutihan ini akan saya usahakan untuk membayarkan pajak setiap tahunnya tanpa menunda-nundanya lagi, terima kasih Pemerintah Provinsi Banten atas program ini," pungkasnya.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Bekasi 2025: Rekomendasi Sekolah Unggulan Berdasarkan Data UTBK, Cek Apakah ada Sekolah Incaranmu?

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten, khususnya di UPT Samsat Cikokol, bukan hanya sekadar penghapusan denda.

Lebih dari itu, ini adalah wujud kepedulian pemerintah provinsi dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Antusiasme yang tinggi dan realisasi pendapatan yang signifikan menjadi bukti nyata keberhasilan program ini.

Baca Juga: 23 Siswa Bermasalah di Cianjur Dikirim Ke Barak Militer Bandung untuk Pembinaan Karakter

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan waktu yang tersisa hingga 30 Juni 2025 untuk melunasi pajak kendaraan Anda dan menjadi warga negara yang taat pajak.

Ini bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga tentang kesempatan untuk memulai lembaran baru tanpa beban tunggakan (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman