Banten

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli? Samsat Tinggalkan Cara Lama, Buka Opsi Baru yang Bikin Lega!

Saeful Anwar | 7 April 2025, 11:01 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli? Samsat Tinggalkan Cara Lama, Buka Opsi Baru yang Bikin Lega!

 

AKURAT BANTEN-Kemudahan yang ditawarkan Samsat dan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Asli. Samsat membuka opsi baru yang bikin lega masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan publik. 

Dengan proses pembayaran pajak yang lebih sederhana, diharapkan masyarakat akan semakin taat dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Heboh! Arogansi Ajudan Kapolri: Lakukan Pemukulan Seorang Jurnalis di Semarang, Kecaman Meluas!

Samsat menyebut bahwa membayar pajak atas nama orang lain cukup dibutuhkan fotokopinya saja.

Hal itu seperti disampaikan oleh salah satu petugas Samsat di bilangan Bekasi Kabupaten.

"Cukup fotokopinya saja, gak perlu KTP aslinya," kata petuga, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Pemerintah Terkesan Bungkam atas Kebijakan Baru Tarif Impor AS dan Parahnya Permendag No 8 Tahun 2023 Belum juga Dicabut

Belum lama ini, memang penggunaan fotokopi KTP pemilik pertama kendaraan bisa diterima apabila pembayaran pajak melalui Samsat Keliling (Mobile).

Namun belum bisa dipastikan apakah tetap bisa proses apabila melakukan pembayaran pajak dengan fotokopi KTP jika melalui loket.

Sekadar informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini akan mengeluarkan aturan baru yang mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan atau perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga: Usai Ditemukan Bercak Sperma Disekitar Kemaluan Korban, Diduga Juwita Alami Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh

Nantinya, pembeli kendaraan bekas tak perlu repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.

Menurut Dedi Mulyadi, banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi dipersulit dengan syarat-syarat tertentu.

Salah satunya adalah pembeli kendaraan bekas harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Baca Juga: Bank DKI Minta Maaf Karena Gangguan Layanan, Meski Akun Instagramnya Disasar Komentar Negatif Nasabah

Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

"Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Menduga Bank DKI Alami Serangan Siber dan Kerugiannya tidak Sedikit

Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut.

Dedi meminta pengurusan STNK tak perlu direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama, sehingga hal ini hanya merepotkan pemilik baru, dan pajakpun sulit terserap (**)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman