Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli? Samsat Tinggalkan Cara Lama, Buka Opsi Baru yang Bikin Lega!

AKURAT BANTEN-Kemudahan yang ditawarkan Samsat dan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Asli. Samsat membuka opsi baru yang bikin lega masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan publik.
Dengan proses pembayaran pajak yang lebih sederhana, diharapkan masyarakat akan semakin taat dalam memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Heboh! Arogansi Ajudan Kapolri: Lakukan Pemukulan Seorang Jurnalis di Semarang, Kecaman Meluas!
Samsat menyebut bahwa membayar pajak atas nama orang lain cukup dibutuhkan fotokopinya saja.
Hal itu seperti disampaikan oleh salah satu petugas Samsat di bilangan Bekasi Kabupaten.
"Cukup fotokopinya saja, gak perlu KTP aslinya," kata petuga, Minggu (6/4/2025).
Belum lama ini, memang penggunaan fotokopi KTP pemilik pertama kendaraan bisa diterima apabila pembayaran pajak melalui Samsat Keliling (Mobile).
Namun belum bisa dipastikan apakah tetap bisa proses apabila melakukan pembayaran pajak dengan fotokopi KTP jika melalui loket.
Sekadar informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini akan mengeluarkan aturan baru yang mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan atau perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Nantinya, pembeli kendaraan bekas tak perlu repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.
Menurut Dedi Mulyadi, banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi dipersulit dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satunya adalah pembeli kendaraan bekas harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.
"Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Menduga Bank DKI Alami Serangan Siber dan Kerugiannya tidak Sedikit
Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut.
Dedi meminta pengurusan STNK tak perlu direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama, sehingga hal ini hanya merepotkan pemilik baru, dan pajakpun sulit terserap (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










