Pemprov Banten Terima Rp237 M Pemutihan 160 ribu dari 2,3 juta Penunggak PKB dan BBNKB, Rencana Diperpanjang?

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten akan berupaya melakukan pengkajian ulang, terkait peluang untuk melakukan perpanjangan masa pemutihan kepada sejumlah penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten, sedianya berdasarkan aturan yang ditetapkan berakhir 30 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi, bahwa perpanjangan akan dilakukan setelah dilakukan evaluasi bersama gubernur.
"(Rencana) untuk perpanjangan pemutihan, masih menunggu evaluasi satu bulan pemutihan. Kita akan evaluasi bersama dengan Pak Gubernur, (Termasuk) apa keputusan setelah evaluasi, akan ditindaklanjuti," pungkas dia, saat berada di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang pada, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Sulap Lahan Tidur Jadi Lumbung Pangan: Ide Brilian Gubernur Banten Tanami Jagung di Pinggir Tol
Selanjutnya Ia juga menjelaskan jika Samsat di Provinsi Banten, melalui program pemutihan terhadap para penunggak pajak kendaraan terhitung sejak dimulai 10 April 2025 dari pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sudah menerima uang sekira Rp237 miliar.
Seperti diketahui, para penunggak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan. Dengan motivasi tersebut, akhirnya mereka datang untuk membayar pajak, walaupun masih jauh dari target, dan baru 160 ribu dari 2,3 juta total penunggak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










