Banten

Penangguhan Penahanan dalam Kasus Meme Prabowo-Jokowi, ITB: Ada Pembinaan Akademik dan Karakter

Syahganda Nainggolan | 14 Mei 2025, 16:38 WIB
Penangguhan Penahanan dalam Kasus Meme Prabowo-Jokowi, ITB: Ada Pembinaan Akademik dan Karakter

AKURAT BANTEN - Penanganan kasus dugaan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai pembuat meme Prabowo-Jokowi masih bergulir.

Mahasiswi ITB berinisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) itu diduga menjadi orang di balik meme Prabowo-Jokowi berciuman yang heboh di media sosial.

Baca Juga: Kemenkes Kembangkan AI untuk Diagnosis dan Terapi Kanker, Diklaim Bisa Bantu Mengurangi Biaya Pengobatan Pasien

SSS sempat ditangkap dan diamankan ke Bareskrim Polri dan dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme Prabowo-Jokowi tersebut.

Meski telah dijadikan tersangka, pihak kepolisian melakukan penangguhan penahanan karena SSS yang masih harus mengikuti kegiatan perkuliahan.

Pihak kampus sendiri menyatakan bahwa akan terus melakukan pembinaan pada SSS.

“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief dalam keterangannya pada Senin, 12 Mei 2025.

Ia juga mengungkapkan komitmen kampus untuk mendidik, mendampingi dan membina SSS untuk bertanggung jawab pada aksi yang dilakukan.

Selain itu juga akan dilakukan pembinaan tentang adab dan etika mengenai penyampaian pendapat yang bertanggung jawab.

Secara umum, ITB menyatakan pihaknya akan memperkuat literasi tentang penyampaian pendapat dalam dunia digital.

Baca Juga: Bekasi Tragis: Pengeroyokan Sadis Berkedok 'Debt Collector', Polisi Terus Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku.

“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media,” imbuhnya.

Nurlaela juga menekankan bahwa peristiwa ini akan menjadi refleksi pihak kampus untuk ke depannya.

“Peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara,” kata Nurlaela .

Meski bebas berpendapat adalah ciri demokrasi, ia menegaskan ada batasan-batasan yang harus dihormati.

“(Kebebasan) harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tandasnya.

SSS dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Saksi Tak Hadir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.