Banten

Geger Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas di Tangsel, Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Sengketa Aset Negara

Moehamad Dheny Permana | 24 Mei 2025, 04:50 WIB
Geger Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas di Tangsel, Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Sengketa Aset Negara

Akurat Banten - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara sepihak oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan aset negara seluas 127.780 meter persegi yang sangat strategis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Rahasia Jitu Sukses Wawancara Kerja, Kunci Mendapatkan Pekerjaan Impian!

“Kami sudah menerima laporan polisi dan proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Ade Ary.

Kasus bermula ketika terlapor memasang plang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.

Pemasangan plang ini menandai langkah sepihak penguasaan lahan BMKG oleh kelompok ormas tersebut tanpa adanya izin resmi.

Sebagai tindak lanjut, tim penyelidik Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro juga memasang plang baru bertuliskan ‘Sedang dalam proses penyelidikan’ untuk menandai bahwa lahan tersebut masih dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Ade Ary menambahkan bahwa terlapor berjumlah enam orang yang diduga anggota Ormas GJ.

Baca Juga: Tetap Sehat Tanpa Obat! Ini 7 Cara Alami Menjaga Imun Tubuh Anda

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama.

Kasus ini diatur dalam beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 167 (memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 385 (penggelapan hak atas benda tidak bergerak), dan Pasal 170 (kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari sasaran target operasi pemberantasan premanisme yang sedang dijalankan.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Temui Khofifah, Bahas Kerja Sama BPD dan Strategi Bangun Ekonomi Daerah

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan diusut tuntas,” tegas Ade Ary.

Dari pihak BMKG, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan bahwa laporan resmi telah disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Dalam surat tersebut, BMKG memohon bantuan pengamanan terhadap aset tanah negara yang telah diduduki oleh Ormas GRIB Jaya tanpa hak dan tanpa izin.

Surat permohonan bantuan ini juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Pendudukan lahan negara secara sepihak oleh kelompok ormas ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena lahan tersebut adalah aset penting BMKG yang memiliki fungsi vital untuk pengamatan dan pelayanan informasi meteorologi dan klimatologi nasional.

Baca Juga: Gempa di Halmahera Barat, BMKG Pastikan Tak Ada Tsunami, Tapi Tetap Waspada

Polda Metro Jaya dan instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tegas, agar tidak ada lagi pelanggaran atas hak dan aset negara.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat bahwa penguasaan lahan negara tanpa izin resmi akan berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, masyarakat Kota Tangerang Selatan terus mengawasi perkembangan kasus ini, berharap agar penyelesaian hukum berjalan transparan dan adil sehingga keamanan dan kedaulatan aset negara tetap terjaga dengan baik.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.