Ormas Bikin Resah? Bima Arya: Kalau Perlu, Pidanakan dan Bubarkan Saja!

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, buka suara soal maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap bikin onar dan meresahkan warga.
Dalam kunjungannya ke Padang, Sumatera Barat, Bima menyatakan dukungannya kepada kepala daerah yang ingin mengambil langkah hukum terhadap ormas yang dinilai sudah kelewat batas.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu, Maruarar: KPR Terjangkau, Hunian Berkualitas
“Kami di Kemendagri mendukung sepenuhnya kepala daerah yang ingin bertindak tegas. Kalau ormas sudah meresahkan, apalagi melanggar hukum, ya diproses pidana saja,” ujar Bima, Kamis (29/5).
Menurutnya, jika ada cukup bukti dan dasar hukum yang kuat, para pengurus ormas bisa dikenakan sanksi pidana. Tak hanya itu, apabila ormas terbukti mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan masyarakat, pemerintah juga membuka opsi pembubaran organisasi tersebut.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Kadin Prancis Bangun 1.000 Dapur Gizi Gratis di Seluruh Indonesia
“Kalau statusnya perkumpulan badan hukum, maka pembubarannya lewat Kementerian Hukum dan HAM. Tapi kalau hanya terdaftar, itu jadi ranah Kemendagri,” jelas eks Wali Kota Bogor itu.
Bima menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk pembungkaman kebebasan berserikat, melainkan tindakan tegas terhadap ormas yang sudah melenceng dari fungsi sosialnya.
Ia menyebut, keberadaan ormas seharusnya memberi kontribusi positif bagi masyarakat, bukan justru menciptakan keresahan atau bahkan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu contoh nyata yang diangkat Bima adalah kasus ormas yang mengklaim dan menguasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. Aksi ini dinilai bukan hanya ilegal, tapi juga berpotensi menghambat investasi dan iklim usaha di daerah tersebut.
“Itu sudah keterlaluan. Tindakan seperti itu bisa mengganggu investor, bikin citra daerah jadi buruk, dan akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas Bima.
Baca Juga: Sejarah Terukir di Borobudur: Prabowo dan Macron Perkuat Ikatan Budaya Indonesia-Prancis!
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang bisa digunakan kepala daerah jika menemukan ormas yang bertindak seenaknya. Mulai dari pembatalan status pendaftaran hingga pelaporan pidana, semua opsi tersedia sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin pastikan bahwa kebebasan berserikat tidak disalahgunakan. Ormas boleh hidup, tapi jangan jadi alat intimidasi atau gangguan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Tumbang dari Filipina, Timnas Basket U16 Siap Bangkit Lawan Vietnam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








