Banten

Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini! Berikut Nominal Gaji Berdasarkan Golongan

Aldi Gultom | 2 Juni 2025, 10:53 WIB
Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini! Berikut Nominal Gaji Berdasarkan Golongan

AKURAT BANTEN - Kabar menggembirakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan karena gaji ke 13 PNS akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.

PT Taspen secara langsung memberikan pengumuman bahwa gaji ke 13 PNS dimulai pada 2 Juni 2025.

Sebagai informasi bahwa gaji ke 13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara termasuk pensiunan, PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan Hakim.

Baca Juga: Duel Sengit Dua Raja Batu Akik Indonesia: Lumut Suliki vs Sulaiman, Mana yang Paling Menggoda?

Sekertaris PT Taspen juga menyampaikan bahwa proses pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan tanpa perlu menunggu pengajuan atau autentikasi ulang.

Pencairan gaji ke 13 ini juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.

Nominal Gaji PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke tiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Terobosan Pendidikan: Sekolah Swasta SD-SMP Bakal Gratis, Angin Segar atau Anggaran Seret?

Sedangkan jika bersumber dari APBD gaji ke 13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum namun tidak termasuk tunjangan kinerja namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, nominal gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan masa kerja, diantaranya: 

Golongan I : Rp1.685.700 - Rp2.901.400

Golongan II : Rp2.184.000 - Rp4.125.600

Golongan III : Rp2.785.700 - Rp5.180.700

Golongan IV : Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Sedangkan untuk pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan jabatan terakhir.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Idul Adha Lengkap dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah Beserta Artinya

Golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900

Golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000

Golongan III : Rp1.560.800 - Rp3.597.800

Golongan IV : Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Demikian informasi besaran gaji ke 13 PNS dan pensiunan, semoga membantu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.