Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini! Berikut Nominal Gaji Berdasarkan Golongan

AKURAT BANTEN - Kabar menggembirakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan karena gaji ke 13 PNS akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.
PT Taspen secara langsung memberikan pengumuman bahwa gaji ke 13 PNS dimulai pada 2 Juni 2025.
Sebagai informasi bahwa gaji ke 13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara termasuk pensiunan, PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan Hakim.
Baca Juga: Duel Sengit Dua Raja Batu Akik Indonesia: Lumut Suliki vs Sulaiman, Mana yang Paling Menggoda?
Sekertaris PT Taspen juga menyampaikan bahwa proses pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan tanpa perlu menunggu pengajuan atau autentikasi ulang.
Pencairan gaji ke 13 ini juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.
Nominal Gaji PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke tiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Baca Juga: Terobosan Pendidikan: Sekolah Swasta SD-SMP Bakal Gratis, Angin Segar atau Anggaran Seret?
Sedangkan jika bersumber dari APBD gaji ke 13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum namun tidak termasuk tunjangan kinerja namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, nominal gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan masa kerja, diantaranya:
Golongan I : Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II : Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III : Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV : Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Sedangkan untuk pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan jabatan terakhir.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Idul Adha Lengkap dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah Beserta Artinya
Golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Golongan III : Rp1.560.800 - Rp3.597.800
Golongan IV : Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Demikian informasi besaran gaji ke 13 PNS dan pensiunan, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






