TERUNGKAP! Motif Sadis Pembunuhan di Cilegon: Utang Arisan Berujung Maut, Suami Korban Tuntut Hukuman Mati!

AKURAT BANTEN-Gelombang duka dan amarah menyelimuti Cilegon setelah terungkapnya motif di balik pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber.
Tragisnya, korban meregang nyawa di tangan dua rekan arisannya sendiri. Kini, sang suami, Agus Burhanuddin, menuntut keadilan tertinggi: hukuman mati bagi para pelaku!
Permintaan pilu Agus disampaikan dengan nada emosional dalam konferensi pers ungkap kasus di Polres Cilegon pada Senin (16/6/2025).
"Keinginan saya, kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati, itu yang saya pinta, sebab ini pembunuhan berencana," ujar Agus.
Baca Juga: BIADAB! Seorang Petani Ngamuk dan Bacok 6 Warga di Aceh Tenggara, 5 Orang Tewas
Kronologi
Korban ditemukan tak bernyawa di rumah salah satu pelaku pada Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Agus, istrinya berpamitan untuk menghadiri arisan sekitar pukul 11.00 WIB. Komunikasi terakhir terjalin hingga pukul 13.25 WIB.
Namun, ketika Agus mencoba menghubungi lagi pukul 16.00 WIB, ponsel korban sudah tak aktif.
"Saya tahu dari Polsek Cibeber yang datang ke rumah dan mengabarkan bahwa istri saya berada di rumah sakit. Saya sempat bertanya apakah mengalami kecelakaan, tapi tidak dijelaskan. Saya hanya diminta langsung ke rumah sakit," tutur Agus, mengenang momen paling pahit dalam hidupnya.
Agus juga mengungkapkan, saat meninggalkan rumah, istrinya mengenakan beberapa perhiasan berharga: empat cincin, dua gelang tangan, satu gelang kaki, dan sebuah kalung. Sebuah detail yang mungkin relevan dengan motif kejahatan.
Ironisnya, para pelaku baru dikenal korban sekitar satu bulan, dan sempat meminjam uang kepada istrinya yang memang dikenal sebagai penyedia pinjaman.
Baca Juga: Dapat Ancaman Bom di Pesawat, Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu-Medan
Utang Piutang Berujung Maut
Polres Cilegon telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mengerikan ini: NI (50) dan SK (52), yang tak lain adalah rekan arisan korban.
Hasil penyelidikan polisi mengejutkan: motif utama pembunuhan diduga kuat karena masalah utang piutang.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan detailnya. Korban diketahui meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada kedua pelaku.
Namun, hingga mendekati waktu kejadian, pelaku baru mengembalikan Rp3 juta, menyisakan utang Rp7 juta.
"Pada hari kejadian, korban diundang ke rumah salah satu pelaku dengan alasan untuk melunasi sisa utang. Namun, di lokasi terjadi percekcokan yang dipicu oleh ucapan korban yang dianggap menyakiti hati pelaku," ujar AKP Hardi.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan brutal. Korban diduga sempat disekap sebelum akhirnya kehilangan nyawa.
Baca Juga: Cekcok Berebut Anak di Mal, ASN Dianiaya oleh Rekan Mantan Istrinya yang Diduga Oknum Aparat
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yang serius: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi dan memberikan rasa keadilan yang setinggi-tingginya bagi keluarga korban (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










