Mahasiswa Tangerang Bersama Rekannya, Sekap Anak 17 Tahun Untuk Layani Tamu

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Salah satu korban diketahui masih berusia 17 tahun. Para korban ditemukan di dalam kamar kos dalam kondisi menunggu pelanggan pria.
Baca Juga: Tata Kelola Kota Tangerang Buruk, Infrastruktur Pengendalian Banjir Lemah
"Setelah menerima informasi, tim langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga korban perdagangan orang. Salah satunya masih di bawah umur," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (8/7).
Penyelidikan awal mengungkap bahwa para korban direkrut dan ditampung untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), lalu dipaksa melayani tamu dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.
Lima tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu, EN (38), warga Bandung, sebagai pelaku utama perekrutan dan penampungan korban, MIN (26), mahasiswa asal Jakarta Barat. SH (21), wiraswasta asal Rajeg. MHS (40) dan RP (21). Keempat terakhir berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi Rp25.000 hingga Rp50.000 per tamu.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit telepon genggam dan 16 buah kondom. Para pelaku dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Polda Banten menegaskan bahwa para korban saat ini telah diamankan dan diserahkan kepada UPTD PPA Dinsos Kabupaten Tangerang.
"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









