Banten

Mahasiswa Tangerang Bersama Rekannya, Sekap Anak 17 Tahun Untuk Layani Tamu

Irsyad Mohammad | 9 Juli 2025, 12:12 WIB
Mahasiswa Tangerang Bersama Rekannya, Sekap Anak 17 Tahun Untuk Layani Tamu


AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.


Pengungkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.


Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Salah satu korban diketahui masih berusia 17 tahun. Para korban ditemukan di dalam kamar kos dalam kondisi menunggu pelanggan pria.

Baca Juga: Tata Kelola Kota Tangerang Buruk, Infrastruktur Pengendalian Banjir Lemah


"Setelah menerima informasi, tim langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga korban perdagangan orang. Salah satunya masih di bawah umur," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (8/7).


Penyelidikan awal mengungkap bahwa para korban direkrut dan ditampung untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), lalu dipaksa melayani tamu dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.


Lima tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu, EN (38), warga Bandung, sebagai pelaku utama perekrutan dan penampungan korban, MIN (26), mahasiswa asal Jakarta Barat. SH (21), wiraswasta asal Rajeg. MHS (40) dan RP (21). Keempat terakhir berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi Rp25.000 hingga Rp50.000 per tamu.

Baca Juga: Bantuan Beras Resmi Digulirkan Lagi: Komitmen Presiden Prabowo Redam Inflasi dan Bangkitkan Ekonomi Rakyat


Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit telepon genggam dan 16 buah kondom. Para pelaku dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.


Polda Banten menegaskan bahwa para korban saat ini telah diamankan dan diserahkan kepada UPTD PPA Dinsos Kabupaten Tangerang.

"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.