Banten

PIK Wajib Kelola Sampah Sendiri, Jakarta Tak Lagi Toleransi Kawasan Elit Buang Beban ke Bantar Gebang

Moehamad Dheny Permana | 9 Juli 2025, 20:02 WIB
PIK Wajib Kelola Sampah Sendiri, Jakarta Tak Lagi Toleransi Kawasan Elit Buang Beban ke Bantar Gebang

Akurat Banten - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan sikap tegasnya terhadap pengelolaan sampah di kawasan-kawasan komersial elit seperti Pantai Indah Kapuk (PIK).

Kawasan yang dikenal dengan hunian mewah, pusat bisnis, dan gaya hidup kelas atas itu kini diminta untuk bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang dihasilkannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menekankan bahwa aturan sebenarnya sudah sangat jelas.

“Kawasan komersial seperti PIK wajib mengelola sampahnya sendiri, sesuai dengan Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013,” ujar Asep.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak dibuat sembarangan.

Baca Juga: Mahasiswa Tangerang Bersama Rekannya, Sekap Anak 17 Tahun Untuk Layani Tamu

Tujuannya adalah agar kawasan-kawasan yang punya kemampuan finansial tinggi tidak lagi membebani tempat pembuangan akhir (TPA) seperti Bantar Gebang yang kini sudah berada dalam kondisi kritis akibat kelebihan kapasitas.

Namun, realitasnya, PIK masih bekerja sama dengan pihak swasta untuk membuang sampahnya ke Bantar Gebang.

Asep menilai langkah ini sangat tidak sejalan dengan semangat kemandirian pengelolaan limbah yang dicanangkan pemerintah.

“Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan 'middle up' harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri,” kata dia.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemerintah tak lagi mentolerir perilaku kawasan-kawasan kaya yang bergantung pada sistem publik tanpa kontribusi berarti pada solusi jangka panjang.

DLH pun menyatakan akan ada konsekuensi hukum jika pengelola kawasan menolak menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Diplomat Kemlu Arya Danu yang Meninggal Misterius, Ternyata Punya Hubungan Dekat dengan Orang Penting di UGM

Sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah memang sudah diatur dalam peraturan daerah.

Hanya saja, dalam praktiknya, penegakan aturan masih menemui tantangan tersendiri di lapangan.

Beberapa pengelola kawasan memilih jalan pintas dengan menyerahkan urusan limbah kepada pihak ketiga tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.

Asep mengungkapkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol, pun telah memberikan peringatan tegas soal ini saat melakukan kunjungan ke kawasan PIK beberapa waktu lalu.

“Arahan Pak Menteri juga tegas. PIK harus punya sistem pengolahan sendiri,” ungkapnya.

Langkah pemerintah ini merupakan sinyal penting bahwa Jakarta ingin mengubah wajah pengelolaan sampah menjadi lebih berkelanjutan.

Kota megapolitan seperti Jakarta tidak bisa terus menerus bertumpu pada sistem lama yang tidak efisien.

DLH kini berharap agar PIK segera melakukan inisiatif nyata untuk membangun fasilitas pengolahan sampah mandiri, seperti instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi atau sistem daur ulang terpadu.

Baca Juga: Tata Kelola Kota Tangerang Buruk, Infrastruktur Pengendalian Banjir Lemah

Tidak hanya untuk memenuhi aturan, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari kawasan elit terhadap kota yang menopang eksistensinya.

Peringatan keras kepada kawasan seperti PIK bisa menjadi momentum perubahan.

Bila kawasan elit diminta bertanggung jawab, bukan tidak mungkin kawasan lain pun akan mengikuti.

Jakarta ke depan diharapkan menjadi kota yang bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga tangguh dalam urusan lingkungan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.