Habis Audit Proyek, Tim Independensi Inspektorat Tangsel Makan Durian Musang King

AKURAT BANTEN - Tim auditor gabungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyantap durian Musang King senilai Rp5 juta di kawasan Serpong usai melakukan probity audit pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Aksi itu dipergoki awak media yang tengah meliput aksi mahasiswa di kantor Dinas Kesehatan Tangsel, yang lokasinya berdekatan dengan kegiatan audit.
Seorang pekerja di lokasi memastikan, durian yang disantap tim tersebut merupakan buah jenis premium.
Baca Juga: PT Cipta Perdana Lancar Hadirkan Food Tray SUS 304 Halal dan Ramah Lingkungan
"Yang dibeli Musang King, harganya sekitar Rp400 ribu per kilo. Tadi habis sampai lima juta," ucapnya.
Pasalnya, jamuan mewah yang berlangsung tepat usai audit dianggap tidak elok dan berpotensi mencederai independensi lembaga pengawas.
Inspektur Kota Tangsel, Achmad Zubair, tidak membantah adanya jamuan tersebut. Ia mengklaim biaya pembelian berasal dari kantong pribadinya, bukan pihak ketiga atau kontraktor proyek.
Baca Juga: Garuda Tetap Main Dua Kali, Taiwan Jadi Lawan Pengganti Kuwait di FIFA Match Day
"Itu murni saya yang traktir, pakai uang pribadi. Kebetulan ada kepala BPKP yang hadir, jadi saya ajak makan durian. Tidak ada hubungannya dengan pemborong," ujarnya.
Tindakan tersebut disayangkan, pengamat kebijakan publik dari Rights (Research Public Policy & Human Rights), Septian Hadi, ia menilai tindakan itu menyalahi prinsip dasar audit yang berpotensi merusak kredibilitas hasil audit
"Penerimaan jamuan mewah di lokasi dan waktu berdekatan dengan aktivitas audit adalah bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian (due care) dan independensi," tegasnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah 'Sultan' Irvian, Temukan Dolar hingga Barang Elektronik dalam Kasus Sertifikat K3
Septian mengingatkan, meskipun dibayar pribadi, tindakan pejabat mentraktir auditor tetap menimbulkan persepsi adanya hubungan yang tidak sehat.
"Ini bisa dianggap sebagai soft lobbying yang berpotensi merusak objektivitas pemeriksaan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










