DLHK Catat Ada 20 TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, Gandeng Kejaksaan untuk Lakukan Penindakan

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 20 aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerahnya.
"Untuk yang sampah itu ada 20 kegiatan TPS liar," ujar Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha, dikutip Kamis (28/08/2025).
Ada pun sebaran titik keberadaan TPS ilegal itu, Sandi membeberkan, tempat pengumpulan sampah itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Terbanyak di daerah bagian utara.
Baca Juga: Ekonomi Hijau Jadi Prioritas, AHY Tegaskan Pertumbuhan Tak Boleh Abaikan Lingkungan
"kebanyakan di wilayah utara seperti Pasar Kemis, Teluknaga dan Sukadiri," rincinya.
Sandi mengungkapkan, laporan mengenai puluhan aktivitas TPS liar itu telah disampaikan DLHK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Dalam waktu dekat kita mau sampling ke tiga TPS ilegal itu, nanti yang eksekusi Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Buruh Banten Demo 28 Agustus ke Kantor Gubernur Banten, Tuntut Hak yang Selama Ini Dirampas, Apa?
Menurutnya, puluhan TPS ilegal itu akan ditindak dengan pendekatan regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Ada pun sanksinya, kata Sandi, pelaku pengumpulan sampah liar itu akan dikenakan berupa denda sebesar Rp50 juta.
"Memang di Perda diatur sanksinya, ada dendanya," jelasnya.
Jika dalam penyelidikan oleh Tim DLHK dan Kejaksaan menemukan adanya pencemaran lingkungan dan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka pelaku pengumpulan sampah ilegal itu akan diseret ke persoalan pidana.
Setelah diganjar sanksi administrasi, denda maupun pidana, pengelola TPS ilegal tidak boleh lagi beroperasi di lokasi yang telah ditindak tersebut.
"Enggak oleh lagi buat kegiatan sampah karena di Perda itu masyarakat enggak boleh memanfaatkan lahan untuk pengumpulan sampah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







