DLHK Catat Ada 20 TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, Gandeng Kejaksaan untuk Lakukan Penindakan

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 20 aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerahnya.
"Untuk yang sampah itu ada 20 kegiatan TPS liar," ujar Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha, dikutip Kamis (28/08/2025).
Ada pun sebaran titik keberadaan TPS ilegal itu, Sandi membeberkan, tempat pengumpulan sampah itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Terbanyak di daerah bagian utara.
Baca Juga: Ekonomi Hijau Jadi Prioritas, AHY Tegaskan Pertumbuhan Tak Boleh Abaikan Lingkungan
"kebanyakan di wilayah utara seperti Pasar Kemis, Teluknaga dan Sukadiri," rincinya.
Sandi mengungkapkan, laporan mengenai puluhan aktivitas TPS liar itu telah disampaikan DLHK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Dalam waktu dekat kita mau sampling ke tiga TPS ilegal itu, nanti yang eksekusi Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Buruh Banten Demo 28 Agustus ke Kantor Gubernur Banten, Tuntut Hak yang Selama Ini Dirampas, Apa?
Menurutnya, puluhan TPS ilegal itu akan ditindak dengan pendekatan regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Ada pun sanksinya, kata Sandi, pelaku pengumpulan sampah liar itu akan dikenakan berupa denda sebesar Rp50 juta.
"Memang di Perda diatur sanksinya, ada dendanya," jelasnya.
Jika dalam penyelidikan oleh Tim DLHK dan Kejaksaan menemukan adanya pencemaran lingkungan dan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka pelaku pengumpulan sampah ilegal itu akan diseret ke persoalan pidana.
Setelah diganjar sanksi administrasi, denda maupun pidana, pengelola TPS ilegal tidak boleh lagi beroperasi di lokasi yang telah ditindak tersebut.
"Enggak oleh lagi buat kegiatan sampah karena di Perda itu masyarakat enggak boleh memanfaatkan lahan untuk pengumpulan sampah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









