Banten

DLHK Catat Ada 20 TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, Gandeng Kejaksaan untuk Lakukan Penindakan

A. Zaki Iskandar | 28 Agustus 2025, 17:06 WIB
DLHK Catat Ada 20 TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, Gandeng Kejaksaan untuk Lakukan Penindakan

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 20 aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerahnya.

"Untuk yang sampah itu ada 20 kegiatan TPS liar," ujar Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha, dikutip Kamis (28/08/2025).

Ada pun sebaran titik keberadaan TPS ilegal itu, Sandi membeberkan, tempat pengumpulan sampah itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Terbanyak di daerah bagian utara.

Baca Juga: Ekonomi Hijau Jadi Prioritas, AHY Tegaskan Pertumbuhan Tak Boleh Abaikan Lingkungan

"kebanyakan di wilayah utara seperti Pasar Kemis, Teluknaga dan Sukadiri," rincinya.

Sandi mengungkapkan, laporan mengenai puluhan aktivitas TPS liar itu telah disampaikan DLHK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

"Dalam waktu dekat kita mau sampling ke tiga TPS ilegal itu, nanti yang eksekusi Kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Buruh Banten Demo 28 Agustus ke Kantor Gubernur Banten, Tuntut Hak yang Selama Ini Dirampas, Apa?

Menurutnya, puluhan TPS ilegal itu akan ditindak dengan pendekatan regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada pun sanksinya, kata Sandi, pelaku pengumpulan sampah liar itu akan dikenakan berupa denda sebesar Rp50 juta.

"Memang di Perda diatur sanksinya, ada dendanya," jelasnya.

Baca Juga: Bukan di SSCASN? Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka di Link Ini, Yuk Segera Daftar daripada Jadi Pengangguran

Jika dalam penyelidikan oleh Tim DLHK dan Kejaksaan menemukan adanya pencemaran lingkungan dan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka pelaku pengumpulan sampah ilegal itu akan diseret ke persoalan pidana.

Setelah diganjar sanksi administrasi, denda maupun pidana, pengelola TPS ilegal tidak boleh lagi beroperasi di lokasi yang telah ditindak tersebut.

"Enggak oleh lagi buat kegiatan sampah karena di Perda itu masyarakat enggak boleh memanfaatkan lahan untuk pengumpulan sampah," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.