DLHK Catat Ada 20 TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, Gandeng Kejaksaan untuk Lakukan Penindakan

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 20 aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerahnya.
"Untuk yang sampah itu ada 20 kegiatan TPS liar," ujar Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha, dikutip Kamis (28/08/2025).
Ada pun sebaran titik keberadaan TPS ilegal itu, Sandi membeberkan, tempat pengumpulan sampah itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Terbanyak di daerah bagian utara.
Baca Juga: Ekonomi Hijau Jadi Prioritas, AHY Tegaskan Pertumbuhan Tak Boleh Abaikan Lingkungan
"kebanyakan di wilayah utara seperti Pasar Kemis, Teluknaga dan Sukadiri," rincinya.
Sandi mengungkapkan, laporan mengenai puluhan aktivitas TPS liar itu telah disampaikan DLHK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Dalam waktu dekat kita mau sampling ke tiga TPS ilegal itu, nanti yang eksekusi Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Buruh Banten Demo 28 Agustus ke Kantor Gubernur Banten, Tuntut Hak yang Selama Ini Dirampas, Apa?
Menurutnya, puluhan TPS ilegal itu akan ditindak dengan pendekatan regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Ada pun sanksinya, kata Sandi, pelaku pengumpulan sampah liar itu akan dikenakan berupa denda sebesar Rp50 juta.
"Memang di Perda diatur sanksinya, ada dendanya," jelasnya.
Jika dalam penyelidikan oleh Tim DLHK dan Kejaksaan menemukan adanya pencemaran lingkungan dan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka pelaku pengumpulan sampah ilegal itu akan diseret ke persoalan pidana.
Setelah diganjar sanksi administrasi, denda maupun pidana, pengelola TPS ilegal tidak boleh lagi beroperasi di lokasi yang telah ditindak tersebut.
"Enggak oleh lagi buat kegiatan sampah karena di Perda itu masyarakat enggak boleh memanfaatkan lahan untuk pengumpulan sampah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








