Imbas Kericuhan di Berbagai Daerah, Dindik Kabupaten Tangerang Berlakukan Pembelajaran Daring

AKURAT BANTEN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang memberlakukan sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi para pelajar jenjang SD dan SMP di daerahnya. Kebijakan itu berlaku mulai Senin (1/9) hingga Kamis (4/9).
Pemberlakuan sistem pembelajaran jarak jauh tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025 tentang tiga poin panduan penting terkait proses pembelajaran.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga keamanan ditengah kondisi yang akhir-akhir ini kurang membaik imbas aksi demonstrasi di Jakarta.
Baca Juga: Bukan Cuma Seorang? Ada Istri Pertama Sahroni yang Tuai Sorotan Netizen, Inisialnya Diketahui Publik
"Bagi semua sekolah baik tingkat SD hingga SMP se-Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan tiga poin penting," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, Senin.
Ada pun tiga poin penting dalam SE tersebut, kata Dadan, di antaranya pihak sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan aktivitas seluruh warga sekolah melalui pembelajara jarak jauh (pembelajaran jarak jauh).
Selanjutnya, pihak sekolah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswanya agar tidak mengikuti aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Meskipun melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, pihak sekolah harus mengetahui posisi dimana para guru dan pelajarnya berada. Nanti, ada laporannya dalam setiap kegiatan belajar mengajar," ungkapnya.
Terakhir, Dadan mengimbau agar seluruh warga sekolah harus bijak dalam bermedia sosial. Mengingat, narasi provokasi kerap disebarkan melalui ruang-ruang digital.
"Point ke tiga, menghimbau kepada seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial sehingga dapat mendukung kondusifitas di masyarakat," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










