Banten

Pelajar asal Tangerang Tewas saat Aksi 28 Agustus di Jakarta, Keluarga Enggan Lanjutkan Proses Hukum

A. Zaki Iskandar | 1 September 2025, 21:32 WIB
Pelajar asal Tangerang Tewas saat Aksi 28 Agustus di Jakarta, Keluarga Enggan Lanjutkan Proses Hukum

AKURAT BANTEN - Pelajar asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Andika Lutfi Fala, menjadi korban meninggal dalam aksi kericuhan di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Korban diduga mengalami benturan benda tumpul pada bagian kepala.

Hingga saat ini kronologi kejadian yang dialami pelajar kelas 2 SMK tersebut belum diketahui.

Ketua RT di lingkungan Andika tinggal, Sugiono, menjadi juru bicara pihak keluarga. Pada saat sesi wawancara dengan wartawan, ayah Andika, Abdul Gofur (52) turut mendampingi.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa dan Ojol Geruduk DPRD Sulteng, Tuntut Keadilan untuk Affan

"Almarhum izin pulang sebentar ke pihak sekolah untuk mengantar ibunya berobat, setelah itu, pihak sekolah telepon, menghubungi pihak keluarga karena korban enggak balik lagi ke sekolah," kata Sugiono, Senin (01/09/2025).

Andika hilang kabar selama satu hari. Pada Jumat (29/08/2025) pihak keluarga mendapatkan kabar dari media sosial bahwa pelajar yang lahir pada Mei 2009 itu telah kritis di Rumah Sakit Pelni.

"Memang kritis, koma, terkait benturan itu tidak tau persis apakah dia jatuh itu hasil medisnya memang ada benturan tapi pihak keluarga tidak tahu," kata Sugiono.

Baca Juga: OPINI: Tebak-tebak buah Manggis, Penggerak Demo: BEM, FPI, Anak Abah atau Kelompok Megawati?

Korban dirawat sejak Kamis 28 Agustus malam. Kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin 1 September 2025.

Sugiono mengatakan, pihak kepolisian sudah mendatangi rumah korban dan menyampaikan duka.

Sugiono memastikan, pihak keluarga tidak akan melanjutkan peristiwa meninggalnya Andika ke proses hukum.

"Dari keluarga tidak tindaklanjut, ini pembelajaran untuk kita semua bahwa jangan sampai ada terulang lagi," jelasnya.

Baca Juga: Hindari Overload Informasi, Psikolog UI: Pilih Waktu dan Sumber Berita dengan Bijak

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kronologi kekerasan yang dialami korban. Sebab, kejadian tersebut terjadi di luar wilayah hukumnya.

"Sampai saat ini kebetulan kejadian bukan di wilayah kami karena yang bersangkutan hanya sebagai warga kami, kami juga sudah mendapatkan laporan seperti itu dan memang kemarin itu sedikit informasinya," ujar Indra.

Indra menyampaikan, pihak keluarga tidak melanjutkan proses hukum atas kematian Andika dalam aksi 28 Agustus kemarin.

"Kami hanya menerima saja dan memang kami pastikan juga kepada pihak keluarga untuk memastikan apakah ini harus kita lanjutkan," kata Indra.

"Tetapi pihak keluarga sendiri menyampaikan untuk tidak menuntut dan keluarga secara ikhlas," sambungnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.