Warga Desak DLH Kota Tangerang Transparan Soal Pencemaran Situ Cangkring

AKURAT BANTEN - Warga Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, menyoroti lambannya tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait persoalan pencemaran di Situ Cangkring.
Ahmad Fauzi, salah seorang warga Priuk Jaya, menyampaikan keluhannya saat dimintai keterangan, Kamis (4/9/2025). Ia menilai DLH Kota Tangerang belum menunjukkan langkah tegas maupun keterbukaan informasi dalam menangani kasus pencemaran air limbah yang mencemari situ tersebut.
"Jadi dari saya sendiri melihat perkembangan tindak lanjut ya dari DLH Kota Tangerang itu sendiri, dimana menurut saya sangat lambat. Keinginan kita bahwasanya DLH Kota Tangerang itu memberikan informasi secara terbuka terhadap masyarakat bagaimana tindak lanjut pencemaran air limbah yang terjadi di Situ Cangkring ini," ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Influencer Suarakan Tuntutan Rakyat 17 Plus 8, Tenggat Waktu Hari ini!
Menurutnya, persoalan pencemaran Situ Cangkring bukan kali ini saja terjadi. Pada 2022 lalu, air di situ yang menjadi salah satu resapan alami warga sekitar juga pernah tercemar, namun penyelesaiannya dinilai tidak jelas.
"Nah, kami dari warga masyarakat setempat meminta terhadap DLH Kota Tangerang janganlah mengulangi hal yang sama. Kejadian pencemaran lingkungan jangan sampai dibiarkan, menunggu terjadi lagi baru ada reaksi," tambahnya.
Fauzi menegaskan, masyarakat berharap DLH Kota Tangerang segera mempublikasikan hasil uji laboratorium air secara transparan, agar warga dapat mengetahui jenis limbah yang mencemari situ. Dengan begitu, masyarakat bisa turut berperan aktif dalam penanganan bersama.
"Jika memang ada perusahaan yang limbah pabriknya mencemari Situ Cangkring ini, segera tindak tegas oleh pihak DLH Kota Tangerang. Jangan didiamkan saja," tegasnya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memaparkan hasil uji laboratorium terhadap air Situ Cangkring, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, yang menjadi penyebab kematian ribuan ikan secara massal beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, mengungkapkan ada enam parameter kualitas air yang terbukti melebihi baku mutu.
Baca Juga: Mensos Minta Tambahan Rp12 Triliun ke DPR, Salah Satunya untuk Program Makan Lansia
Unsur pencemar yang paling menonjol adalah COD (Chemical Oxygen Demand), BOD (Biological Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solid), dan Fenol.
"Dari sekitar 30 parameter yang diuji, ada enam yang terindikasi melampaui baku mutu. Kondisi ini jelas memengaruhi kualitas air dan berdampak pada kematian ikan di dalam situ," kata Dheny, Selasa (26/8/25).
Menurut Dheny, secara alami air di Situ Cangkring seharusnya mengalir menuju Situ Bulakan.
Namun, karena posisi elevasi Situ Bulakan lebih tinggi, air tidak bisa mengalir lancar dan kembali tertahan di Situ Cangkring.
"Perpindahan air sangat tergantung pada kondisi cuaca. Kalau angin mengarah ke Bulakan, air bisa terdorong ke sana. Tapi kalau arah angin ke Cangkring, air balik lagi. Dari pihak BBWS sudah menyampaikan akan dilakukan normalisasi supaya aliran air lebih lancar," jelasnya.
DLH juga menemukan adanya enam outlet pembuangan limbah yang bermuara langsung ke Situ Cangkring.
Baca Juga: 3 Prompt Foto Viral di IG Pakai AI Fitur Foto Action Figure untuk Buat Miniatur
Karakter limbahnya diduga berasal dari campuran industri dan aktivitas domestik warga sekitar.
"Kalau kita lihat, sebagian besar masih dominan dari domestik. Tapi ada juga yang berasal dari industri. Itu yang menjadi prioritas kami, karena kalau limbah industri tidak diolah sesuai ketentuan, pasti berbahaya bagi kualitas air," tegas Dheny.
Ia menambahkan, sanksi administrasi hingga pembekuan izin bisa dijatuhkan bila perusahaan yang ada terbukti tidak mengelola limbah sesuai aturan.
"Sanksi itu nanti ada beberapa poin misalkan harus membuat instalasi pengelola air limbah, iti harus dibikin dan harus ada progres, terus kalaupun tidak dilaksanakan kita akan melaksanakan pemberatan saksi, jika tidak ada progres setelah pemberatan Sakti kita akan bekukan kita akan cabut ijinnya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










