DLH Kota Tangerang Siapkan Sanksi untuk Lima Perusahaan Diduga Cemari Situ Cangkring

AKURAT BANTEN - Ribuan ikan mati mendadak di Situ Cangkring, Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan akan menindak tegas perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab pencemaran air di situ tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan berdasarkan hasil uji laboratorium, kualitas air di Situ Cangkring terbukti sudah berada di atas baku mutu.
Kondisi itu dinilai cukup mengkhawatirkan karena berdampak langsung pada ekosistem perairan, terutama menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar.
“Memang dari hasil uji yang telah kami lakukan didapati kondisi air di sana memang di atas baku mutu. Kami juga sudah mendiskusikan secara internal dan ada lima perusahaan yang kami duga berpotensi menyebabkan pencemaran kualitas air di Situ Cangkring,” kata Wawan kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (8/9/2025).
Dari lima perusahaan tersebut, empat berada dalam pengawasan Pemkot Tangerang, sementara satu perusahaan kewenangannya berada di DLH Provinsi Banten.
“Insyaallah nanti kami sudah menyiapkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Sedangkan untuk satu perusahaan yang menjadi kewenangan provinsi, kami akan merekomendasikan agar diberikan sanksi oleh DLH Provinsi,” jelas Wawan.
Baca Juga: Pilar Saga Optimistis MRT Perpanjangan ke Tangsel Dongkrak Ekonomi Warga
Wawan menegaskan, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan bisa beragam, mulai dari administratif hingga tindak pidana.
Pihaknya masih mempelajari lebih jauh apakah pencemaran itu murni kelalaian teknis atau justru dilakukan dengan sengaja.
"Kami masih pelajari kalau soal tindak pidana. Mudah-mudahan ini memang masalah administratif yang harus diselesaikan. Tapi kalau nanti terbukti mereka melakukan pencemaran karena faktor kesengajaan, bisa jadi nanti akan kami tingkatkan dari sanksi administrasi menjadi tindak pidana," ungkapnya.
Baca Juga: Gelombang 3 Pelatihan Kerja BLKI Tangerang Diserbu 3.166 Peserta, IT Jadi Kejuruan Favorit
Ia menambahkan, saat ini pihaknya berhati-hati dalam menyampaikan detail hasil pemeriksaan, termasuk kandungan limbah yang masuk ke dalam Situ Cangkring.
"Intinya memang terjadi pencemaran kualitas air. Untuk batas toleransi terakhir memang cukup mengkhawatirkan karena terbukti dengan banyaknya ikan yang mati di situ," ucapnya.
Meski sudah mengantongi identitas lima perusahaan yang diduga terlibat, DLH Kota Tangerang belum mau membuka nama-nama perusahaan tersebut ke publik. Wawan beralasan hal itu dilakukan demi menjaga kredibilitas serta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Perusahaannya ada lima. Nama PT-nya ada di bidang teknis, tapi untuk sementara belum bisa kami sebutkan. Karena ini menyangkut kredibilitas, kami harus benar-benar pastikan sejauh mana potensi pencemaran yang mereka lakukan. Jangan sampai kami terburu-buru menyebut nama, tapi kemudian tidak terbukti," tutur Wawan.
DLH Kota Tangerang saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLH Provinsi Banten.
Baca Juga: Terkuak! Rahasia Dibalik Kelancaran Arus Liburan Panjang ASDP Merak
Hal itu untuk memastikan penindakan yang diberikan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memberikan efek jera kepada perusahaan yang lalai dalam mengelola limbahnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan provinsi dan kementerian untuk menuntaskan masalah ini," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










