Aksi Demo di Kantor Bupati Tangerang, Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar TPBK Senilai Rp26,7 Miliar di RSUD dan Bapenda

AKURAT BANTEN, TANGERANG - Kantor Bupati Tangerang didemo oleh Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten, terkait bongkar dugaan kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) senilai Rp26,7 miliar dalam lingkungan ASN di RSUD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang.
Komeng Abdul Rohman selaku Ketua LPPD Banten menegaskan, bahwa pembayaran TPBK 100 persen kepada ASN Bapenda dan RSUD jelas menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2020, yang hanya membolehkan 75 persen dibanding perangkat daerah lainnya.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SGR/05/2025, ditemukan kelebihan bayar TPBK dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar,” ujar Komeng, Selasa (16/09/2025).
Rincian dugaan kelebihan bayar, dalam LHP BPK tertanggal 23 Mei 2025 terhadap APBD 2024, diketahui pembayaran TPBK disebut tidak memedomani regulasi. Adapun detail temuan sebagai berikut :
RSUD Kabupaten Tangerang Rp12,97 miliar, Bapenda: Rp3,95 miliar, RSUD Balaraja: Rp6,98 miliar, RSUD Pakuhaji: Rp2,82 miliar, Total kerugian: Rp26,7 miliar.
Insentif Ganda Dinilai Membebani Daerah
Komeng menilai ASN Bapenda dan RSUD sudah menikmati insentif ganda. Selain TPBK penuh, pegawai Bapenda juga memperoleh Upah Pungut (UP) sebesar 5 persen dari PAD, sementara ASN RSUD mendapat Jasa Pelayanan (Jaspel) hingga 40 persen dari biaya layanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Bukan Cuma Melawak, Narji Cagur Banting Setir Jadi Petani Sukses Kelola 1.000 Hektar Lahan!
“Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit, sangat tidak pantas jika pejabat ASN menerima insentif berlapis-lapis. Rakyat terbebani, pejabat justru dimanjakan,” jelas Komeng.
Desakan LPPD: Turunkan TPBK Jadi 50%
Sebagai solusi, LPPD Banten mengusulkan agar TPBK ASN di RSUD dan Bapenda diturunkan menjadi 50 persen. Alasannya, selain sudah menerima TPBK, mereka masih memperoleh tambahan dari UP dan Jaspel.
“Bupati harus segera mengevaluasi. Jika praktik ini terus dibiarkan, akan memperlebar kesenjangan antara rakyat dan pejabat serta merugikan keuangan daerah,” paparnya. (*)
Usai Demo, Ketua LPPD Banten Menyerahkan Surat Tuntutan Evaluasi TPBK RSUD dan Bapenda ke Bupati Tangerang.
Surat tersebut diterima oleh salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Yaya untuk kemudian disampaikan langsung kepada Bupati.
"Dalam surat tersebut, Ketua LPPD juga minta tanda terima resmi sebagai bukti penyampaian aspirasi. Komeng menegaskan dan jika dalam satu Minggu tidak ada jawaban, pihaknya akan mengelar aksi lanjutan," tegas Komeng. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










