Pendaftaran Calon Direktur Utama Perumda Pasar Resmi Dimulai

AKURAT BANTEN - Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang secara resmi membuka pendaftaran calon untuk mengisi jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang periode 2025–2030 mulai 23–30 September 2025.
Ketua Panitia Seleksi, Herman Suwarman, menjelaskan kesempatan ini terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Persyaratan umum di antaranya, WNI, berijazah strata satu, berpengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Selanjutnya, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, tidak sedang menjadi pengurus partai politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan apabila diangkat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan lainnya.
"Persyaratan khusus di antaranya, menyusun makalah dan rencana bisnis Perumda Pasar minimal 10 lembar dengan sistematika Bab I pendahuluan, Bab II gambaran umum Perumda Pasar, Bab III permasalahan dan tantangan pengembangan, Bab IV rencana pengembangan dan Bab V penutup," papar Herman, Senin (22/9/25).
Ia menjelaskan, berkas lamaran disampaikan secara langsung oleh pelamar atau dapat diwakilkan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumda Pasar Kota Tangerang di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Gedung Puspem Kota Tangerang, Lantai 3.
"Berkas lamaran paling lambat 30 September 2025 pukul 16.00 WIB dengan persyaratan dan ketentuan yang lebih lengkap dapat diakses dan dipelajari di laman bit.ly/seleksi-dirutperumdapasar2025," jelasnya.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman 22–30 September, pendaftaran dan penerimaan berkas 23–30 September, seleksi administrasi 3 Oktober, pengumuman hasil administrasi 6 Oktober, uji kelayakan dan kepatutan pada 8–10 Oktober, serta pengumuman hasil UKK pada 16 Oktober. Wawancara akhir dan pengumuman direktur terpilih akan ditentukan kemudian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










