Ombudsman Desak Pemkab Tangerang Segera Pulihkan Sungai Kronjo yang Tertutup Pengurugan

AKURAT BANTEN - Ombudsman RI mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera menuntaskan pemulihan fungsi anak sungai di Kecamatan Kronjo, Banten, yang sempat tertutup akibat aktivitas pengurugan sepanjang hampir empat kilometer.
Penutupan aliran air tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi warga sekitar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan antarindividu, melainkan menyangkut aset negara yang wajib dilindungi.
Baca Juga: Monyet Liar Ngamuk Acak-acak Warung Sembako, Warga Cibodas Tangerang Panik dan Nyaris Jadi Korban!
“Fungsi sungai ini tidak boleh hilang. Kalau ditutup, dampaknya bukan hanya banjir atau kekeringan, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial-ekonomi warga. Pemerintah daerah harus mengembalikan fungsi sungai sepenuhnya,” ujar Yeka saat kunjungan lapangan di Kronjo, Selasa (23/9/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menambahkan pemantauan sejak akhir 2024 menunjukkan aliran sungai mulai terbuka kembali meski masih menyisakan timbunan tanah. Ia menekankan perlunya pengelolaan serius agar penutupan tidak kembali terjadi.
“Ini aset negara untuk kepentingan masyarakat. Alhamdulillah Pemda Tangerang sudah bersedia mengelola sehingga sungai tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demo Petani dan Aliansi Masyarakat di Jakarta
Ombudsman juga telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. Dalam laporan itu, Ombudsman menyoroti adanya pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) terkait pengurugan sungai yang merugikan petambak, petani, hingga warga sekitar.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan pihaknya akan menindaklanjuti.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan, jadi apapun rekomendasi Ombudsman akan kami laksanakan,” tegasnya.
Baca Juga: Powell Studio Loft Resmi Hadir di BSD City, Ruang Usaha Modern di Kawasan Ekonomi Khusus
Dengan langkah ini, Ombudsman berharap pemulihan fungsi sungai di Kronjo dapat berjalan tuntas demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








