KLH Tawarkan Program PSEL, Pemkab Tangerang Siapkan Lahan di TPA Jatiwaringin

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menawarkan program Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, penawaran tersebut masuk pada awal September 2025. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menggodok rencana program PSEL.
"Kemarin itu sudah ada surat penawaran ke kita dan memang kita juga masuk salah satu daerah yang diberikan penawaran oleh pusat untuk masuk ke dalam program PSEL tersebut," kata Ujat, dikutip Rabu (24/09/2025).
Baca Juga: Monyet Liar Ngamuk Acak-acak Warung Sembako, Warga Cibodas Tangerang Panik dan Nyaris Jadi Korban!
Ujat menjelaskan pihaknya telah melengkapi persyaratan administrasi untuk mendirikan PSEL di Kabupaten Tangerang. Salah satunya, mengurus sertifikat hak milik lahan yang rencananya menjadi lokasi PSEL.
Ia mengungkapkan, PSEL akan dibangun di atas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk yang memiliki luas 33 hektare. Sedangkan, syarat minimal luas lahan untuk mendirikan PSEL hanya 5 hektare.
"Sekitar 33 hektar luas seluruhnya. Yang tersisa ya catatan sekarang kan 5 hektar, tapi menurut saya bisa lebih karena udah saya urug sebagian itu," jelasnya.
Baca Juga: Ombudsman Desak Pemkab Tangerang Segera Pulihkan Sungai Kronjo yang Tertutup Pengurugan
Menurutnya, keberadaan PSEL dapat mengurangi beban penumpukan sampah di TPA Jatiwaringin yang setiap hari menampung sekitar 2.800 ton sampah.
"Kalau dengan PSEL itu kan minimal sampah yang dikelola 1.500 ton per hari. Kalau melihat volume sampah setiap harinya, saya rasa cukup," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










