Banten

KLH Tawarkan Program PSEL, Pemkab Tangerang Siapkan Lahan di TPA Jatiwaringin

A. Zaki Iskandar | 24 September 2025, 12:25 WIB
KLH Tawarkan Program PSEL, Pemkab Tangerang Siapkan Lahan di TPA Jatiwaringin

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menawarkan program Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, penawaran tersebut masuk pada awal September 2025. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menggodok rencana program PSEL.

"Kemarin itu sudah ada surat penawaran ke kita dan memang kita juga masuk salah satu daerah yang diberikan penawaran oleh pusat untuk masuk ke dalam program PSEL tersebut," kata Ujat, dikutip Rabu (24/09/2025).

Baca Juga: Monyet Liar Ngamuk Acak-acak Warung Sembako, Warga Cibodas Tangerang Panik dan Nyaris Jadi Korban!

Ujat menjelaskan pihaknya telah melengkapi persyaratan administrasi untuk mendirikan PSEL di Kabupaten Tangerang. Salah satunya, mengurus sertifikat hak milik lahan yang rencananya menjadi lokasi PSEL.

Ia mengungkapkan, PSEL akan dibangun di atas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk yang memiliki luas 33 hektare. Sedangkan, syarat minimal luas lahan untuk mendirikan PSEL hanya 5 hektare.

"Sekitar 33 hektar luas seluruhnya. Yang tersisa ya catatan sekarang kan 5 hektar, tapi menurut saya bisa lebih karena udah saya urug sebagian itu," jelasnya.

Baca Juga: Ombudsman Desak Pemkab Tangerang Segera Pulihkan Sungai Kronjo yang Tertutup Pengurugan

Menurutnya, keberadaan PSEL dapat mengurangi beban penumpukan sampah di TPA Jatiwaringin yang setiap hari menampung sekitar 2.800 ton sampah.

"Kalau dengan PSEL itu kan minimal sampah yang dikelola 1.500 ton per hari. Kalau melihat volume sampah setiap harinya, saya rasa cukup," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.