Banten

Kejari Tangerang Musnahkan 1,444 Lembar Uang Palsu dan Barang Bukti Narkotika

A. Zaki Iskandar | 26 September 2025, 18:40 WIB
Kejari Tangerang Musnahkan 1,444 Lembar Uang Palsu dan Barang Bukti Narkotika

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 1.444 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu pada Jumat (26/9/2025). Barang bukti tersebut berasal dari perkara pemalsuan uang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrinilianna Purba, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari.

"Uang palsunya itu 1.444 lembar, pecahan rupiah," kata Afrilianna, Jumat (26/09/2025).

Baca Juga: Doa Yatim Iringi Kebangkitan PWI: Akhmad Munir Resmi Bawa Rumah Lama Kembali Hidup

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi pistol ilegal, senjata tajam, printer, telepon genggam, laptop, dan sepeda motor. Puluhan pelat nomor kendaraan niaga berwarna kuning juga dimusnahkan karena digunakan dalam kasus penyelundupan minyak dan gas (migas) ilegal.

"Dia mengganti plat mobilnya supaya lebih mudah membawa barang-barang ilegal," kata Afrilianna.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas Jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP.

Baca Juga: Sholat Jumat Tanpa Mendengar Khutbah: Sah atau Sia-sia? Ini Hukum Sebenarnya

"Salah satu tugas Jaksa yaitu melakanakan putusan hakim, salah satunya memusnahkan barang bukti," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.