Banten

THR Lebaran Cair Jangan Senang Dulu, Ini Cara Hitung Pajaknya Agar Tidak Kaget

Riski Endah Setyawati | 22 Februari 2026, 10:33 WIB
THR Lebaran Cair Jangan Senang Dulu, Ini Cara Hitung Pajaknya Agar Tidak Kaget

Akurat Banten - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi momen yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia menjelang perayaan Lebaran.

Setiap tahun, pencairan THR identik dengan meningkatnya daya beli masyarakat sekaligus menjadi penopang kebutuhan selama hari raya.

Namun di balik kebahagiaan tersebut, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian, yakni kewajiban pajak atas THR yang diterima.

Pemerintah sendiri telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, setiap pekerja berhak menerima THR tepat waktu tanpa penundaan dari pihak pemberi kerja.

Meski demikian, penerimaan THR bukan berarti bebas dari kewajiban perpajakan yang melekat.

Dalam regulasi perpajakan, THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin.

Karena termasuk dalam penghasilan, maka THR menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur teknis pemotongan pajak.

Dengan kata lain, setiap THR yang diterima karyawan akan dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: THR ASN 2026 Diprediksi Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal Komponen dan Hitungannya

Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat jumlah THR yang diterima tidak sesuai dengan nominal bruto.

Seiring perkembangan kebijakan, pemerintah kini menggunakan metode baru dalam menghitung pajak THR, yaitu Tarif Efektif Rata-rata atau TER.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang bertujuan menyederhanakan proses penghitungan pajak.

Melalui sistem TER, perhitungan pajak menjadi lebih praktis dan mudah dipahami oleh pekerja.

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Yolanda Permata Yanra, menjelaskan bahwa THR merupakan penghasilan tambahan yang tidak diterima secara rutin setiap bulan.

Oleh karena itu, mekanisme pemotongan pajaknya berbeda dengan gaji bulanan tetap.

"Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu," jelas Yolanda.

Sebelumnya, perhitungan pajak THR menggunakan metode kumulatif yang menggabungkan seluruh penghasilan dalam satu periode.

Metode tersebut kerap menimbulkan lonjakan pajak karena THR meningkatkan total penghasilan secara signifikan dalam satu bulan.

Akibatnya, beban pajak yang harus dibayar menjadi terasa lebih besar bagi sebagian pekerja.

Kini dengan adanya TER, pengenaan pajak menjadi lebih proporsional dan adil.

Perhitungan dilakukan berdasarkan estimasi penghasilan tahunan, sehingga tidak memberatkan pekerja dengan penghasilan lebih rendah.

Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

Untuk memahami cara kerja perhitungan pajak THR, mari melihat ilustrasi sederhana yang sering digunakan.

Misalnya, seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji.

Pada bulan pencairan THR, total penghasilannya menjadi Rp10 juta.

Jika karyawan tersebut berstatus menikah tanpa tanggungan, maka ia masuk dalam kategori tertentu dalam skema TER.

Berdasarkan tarif yang berlaku, penghasilan di kisaran tersebut dikenakan tarif efektif sekitar 2 persen.

Dengan demikian, pajak yang harus dipotong dari total penghasilan tersebut adalah Rp200 ribu.

Jumlah tersebut akan langsung dipotong oleh perusahaan sebelum THR dan gaji diberikan kepada karyawan.

Sehingga, penghasilan bersih yang diterima menjadi Rp9,8 juta setelah dikurangi pajak.

Perlu dipahami bahwa perhitungan ini bersifat sementara dalam konteks bulanan.

Pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan akan dihitung ulang menggunakan tarif progresif sesuai undang-undang perpajakan.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN Usai Terbukti Manipulasi Pasar

Hal ini bertujuan memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan total penghasilan tahunan.

Selain itu, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan oleh pekerja, apakah THR perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Jawabannya adalah ya, meskipun pajaknya telah dipotong oleh perusahaan.

Setiap wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya, termasuk THR.

Hal ini terutama penting bagi mereka yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dengan mencantumkan seluruh pendapatan yang diterima selama setahun.

Karyawan juga perlu memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan bukti potong yang diberikan perusahaan.

Dokumen tersebut biasanya berupa formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 bagi aparatur negara.

Kesesuaian data ini sangat penting untuk menghindari selisih pelaporan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan memahami aturan pajak THR secara menyeluruh, pekerja dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak.

THR memang menjadi berkah tahunan, namun tetap perlu disikapi dengan pemahaman yang tepat agar tidak menimbulkan kebingungan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.