KSPI Kabupaten Tangerang Siapkan Ribuan Buruh untuk Aksi Nasional 28 Agustus

AKURAT BANTEN - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan ribuan massa aksi untuk berunjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Aksi berskala nasional ini akan menyasar Gedung Istana Negara dan DPR RI.
Ketua KSPI Kabupaten Tangerang Akhmad Jumali menjelaskan, aksi ini bertujuan menekan pemerintah dan DPR RI agar segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan baru sebagai pengganti regulasi lama sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
“Kita sosialisasi ke semua anggota bahwa kepentingan kita adalah adanya undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Amanat MK ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI,” ujar Jumali, Senin (11/09/2025).
Baca Juga: Rayakan Milad ke-3, Yayasan Salam Bonjer Tebar Kebahagiaan untuk Ratusan Anak Yatim
Jumali menuturkan, KSPI membawa sejumlah tuntutan yakni penghapusan outsourcing dan menolak upah murah, pembentukan satgas PHK, mereformasi pajak perburuhan; kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Upah buruh selama beberapa tahun terakhir kenaikannya kecil, sementara pajak-pajak justru memberatkan, termasuk pajak pesangon dan jaminan hari tua,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, KSPI juga berkoalisi dengan Partai Buruh untuk menyuarakan tuntutan mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset dan Revisi RUU Pemilu.
Jumali menegaskan, saat ini pihaknya masih terus mengonsolidasi kekuatan massa dari Kabupaten Tangerang yang akan bergabung dalam aksi nasional tersebut.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis. Upaya Deteksi Dini Kesehatan Pelajar
Diprediksi, jumlah demonstran dari Kabupaten Tangerang yang akan mengikuti aksi nasional tersebut berjumlah 3 ribu orang.
"Ini lagi rapat dengan beberapa perusahaan, nanti berlanjut sampai menjelang 17-an sudah pasti kirim berapa anggota untuk aksi di Istana dan DPR RI," jelasnya. (ST).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










