Fakta Persidangan di PN Tangerang, Suami Injak Kepala Istri hingga Tewas Usai Cekcok Masalah Sepele

AKURAT BANTEN - Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan muda di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/2/2026), mengungkap fakta persidangan yang mengejutkan. Terdakwa Erdi Yusuf (27) mengakui telah menganiaya istrinya, Inggar (28), hingga korban meninggal dunia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 27 Agustus 2025.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia tiga hari kemudian akibat luka berat yang dideritanya.
Baca Juga: WNA China Dikeroyok Usai Tabrak Motor di Palu Mobil Dilempari Batu hingga Harta Raib
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fathul Mujib, terdakwa mengaku emosi memuncak setelah terlibat cekcok dengan korban.
Perselisihan dipicu persoalan sepele, yakni permintaan menggelar kasur yang belum dituruti korban karena hendak menunaikan shalat Isya.
Pertengkaran sempat mereda, namun kembali memanas ketika korban hendak keluar rumah menuju kediaman sahabatnya.
Dihadapan Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa mengaku tersulut emosi saat setelah korban melontarkan kata-kata kasar saat dipaksa masuk ke dalam rumah kontrakannya.
"Saya berasumsi almarhum itu mau nginep di rumah temennya karena dia bawa casan handphone," ucapnya Erdi Yusuf saat ditanya jaksa.
Setelah berada di dalam rumah kontrakan dalam keterangan terdakwa, dia mendorong korban ke tembok hingga jatuh.
Baca Juga: Siaga Lebaran 2026, Maluku Kerahkan 28 Kapal Amankan Mudik Antar Pulau
"Saya dorong ke tembok kemudian dia jatuh, terus saya injak kepalanya," ujar Erdi di ruang sidang.
JPU juga mengungkap terdakwa menginjak wajah korban dua hingga tiga kali dengan tenaga penuh. Akibatnya, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa mengaku panik dan melarikan diri hingga akhirnya dijemput aparat kepolisian di Bekasi, Jawa Barat.
Hakim menyoroti sikap terdakwa setelah kejadian, termasuk tidak adanya upaya meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kalo tidak ditanya, kamu gada inisiatif untuk meminta maaf, padahal dia sudah di yinggalkan ibunya sejak umur emat tahun, dia itu butuh kasih sayang, harusnya kamu bisa memberikan ketenangan dan kasih sayang," ucap Fathul Mujib, Hakim Ketua, saat menjalankan sidang di PN Tangerang.
Sementara itu, kakak korban, Abdul Rizki Ananda, yang hadir sebagai saksi, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena saya yakin adik saya pasti mengharapkan pelaku mendapatkanhukuman yang setimpal," ujarnya.
Sebagai informasi, atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










