Sekda Buka Suara Soal TPP Tenaga Kesehatan: Kepwal Sudah Ada, Tinggal Menunggu Persetujuan Kemendagri

AKURAT BANTEN - Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 1150 Tahun 2025, pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya tenaga kesehatan.
Disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, bahwa Wali Kota Tangerang telah mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembayaran TPP bagi P3K, termasuk para bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
"Kami memahami aspirasi rekan-rekan tenaga kesehatan, khususnya bidan berstatus P3K. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan," ujar Herman, Senin (16/02/26).
Baca Juga: Tembok Rumah Mewah Roboh ke Area SMPN 182 Jakarta, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Namun, dijelaskan Herman lebih lanjut, bahwa hingga saat ini pembayaran TPP tersebut belum dapat direalisasikan karena Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu Rekomendasi Kemenkeu dan Persetujuan Pembayaran dari Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Secara administratif dan regulasi, pemberian TPP harus melalui proses Validasi dan Persetujuan dari Kemendagri, serta Rekomendasi Dari Kemenkeu, Saat ini kami masih menunggu Rekomendasi tersebut. Jadi bukan karena tidak ada komitmen atau tidak ada anggaran, tetapi karena kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang tidak tinggal diam dan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar proses Validasi Dan Persetujuan Pembayaran TPP 2026 ini, dapat segera rampung sehingga penyesuaian TPP para P3K, khususnya tenaga kesehatan, bisa segera direalisasikan.
Baca Juga: Mudik Aman Berbagi Harapan Dibuka, Ini Panduan Lengkap Daftar Program Gratis Jasa Raharja 2026
"Kami sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terlebih para bidan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat. Pemkot berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka dengan tetap taat aturan," tambah Herman.
Sekda juga mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah terus mengupayakan percepatan proses sesuai koridor hukum.
"Insyaallah, begitu persetujuan pembayaran dari Kemendagri selesai dan dinyatakan sesuai, pembayaran TPP akan segera kami proses. Kami mohon pengertian dan kepercayaan dari seluruh P3K, karena ini semata-mata demi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan Hukum di kemudian hari," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









