Banten

Israel Ogah Bayar Iuran, Kemenlu RI Dorong Mandat Board of Peace Tetap Jalan

Cristina Malonda | 28 Februari 2026, 13:34 WIB
Israel Ogah Bayar Iuran, Kemenlu RI Dorong Mandat Board of Peace Tetap Jalan
Potret anggota Board Of Peace (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Polemik iuran keanggotaan Board of Peace (BoP) mencuat di tengah upaya internasional mempercepat rekonstruksi dan perlindungan warga sipil di Gaza, Palestina.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dinamika administratif tersebut tidak boleh mengganggu mandat utama organisasi.

Melalui juru bicaranya, Kementerian Luar Negeri RI menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan misi kemanusiaan dan stabilisasi di Gaza tetap berjalan efektif.

Baca Juga: Heboh! Virgoun Resmi Menikah Lagi, Mantan Pacar Malah Lempar Bom Isu 'Hamil Duluan': 'Perutnya Belendung'

Sebelumnya diketahui, Israel menyatakan tidak akan mendanai rekonstruksi Jalur Gaza meski bergabung dalam Board of Peace.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri di Kementerian Keuangan Israel, Ze'ev Elkin, yang juga tergabung dalam kabinet keamanan negara itu.

Menurut laporan media pemerintah Israel, kebijakan tersebut mendapat lampu hijau dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Israel disebut diperbolehkan bergabung dalam Board of Peace tanpa kewajiban membiayai rekonstruksi maupun operasional organisasi internasional tersebut.

Baca Juga: Polemik MBG 2026: Ujian Transparansi dan Kedewasaan Demokrasi

Kemenlu RI: Jangan Sampai Iuran Hambat Misi Kemanusiaan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mawengkang, menyampaikan bahwa persoalan iuran anggota seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari tujuan besar Board of Peace.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Yvonne menegaskan bahwa prioritas utama adalah melindungi warga sipil serta mendukung proses rekonstruksi di Gaza.

"Saat ini yang kita fokuskan adalah bagaimana kita menjamin, dengan partisipasi kita di Board of Peace itu bisa menjamin ini mandatnya Board of Peace ini benar-benar nih bisa berjalan sesuai dengan tujuannya yang kita inginkan sama-sama," kata Yvone menegaskan.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Kelapa Gading: Adik Tewaskan Kakak, Ibu Histeris dan Trauma

Pernyataan Menlu Sugiono di Washington DC

Sikap tersebut juga sejalan dengan pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, saat berada di Washington, D.C., Amerika Serikat.

Menlu Sugiono menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace tidak disertai kewajiban pembayaran iuran tertentu. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan mandat Board of Peace berjalan sesuai tujuan bersama, khususnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Gaza.

Pemerintah Indonesia, kata Yvonne, lebih memprioritaskan efektivitas kontribusi ketimbang perdebatan administratif yang berlarut-larut.

Sebagai anggota Board of Peace, Indonesia saat ini menitikberatkan kontribusi nyata melalui pengiriman personel ke International Stabilization Force (ISF). Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan konkret terhadap stabilisasi keamanan dan perlindungan warga sipil di wilayah konflik.

Baca Juga: Sengatan Tawon Vespa Berujung Maut, Pria di Cilacap Tewas usai Niat Bersihkan Toren

Hingga kini, belum ada keputusan final apakah Indonesia akan tetap membayar iuran keanggotaan atau sepenuhnya mengoptimalkan kontribusi melalui pengiriman pasukan ISF.

Pendekatan ini menunjukkan strategi diplomasi Indonesia yang menekankan aksi nyata di lapangan dibanding sekadar komitmen administratif.

Bagi Indonesia, komitmen terhadap perlindungan warga sipil Palestina tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran Indonesia di Board of Peace bertujuan memastikan mandat kemanusiaan dan stabilisasi berjalan optimal.

Ke depan, efektivitas Board of Peace akan sangat ditentukan oleh sinergi antar anggota dalam menyeimbangkan kepentingan politik dan tanggung jawab kemanusiaan. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.