Jangan Sampai Tiket Hangus! KAI Ingatkan Batas Waktu Pembatalan dan Reschedule Mudik Lebaran 2026

Akurat Banten - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 untuk memahami aturan pembatalan tiket agar tidak mengalami kerugian.
Pihak KAI menegaskan bahwa tiket perjalanan kereta api hanya dapat dibatalkan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan selama data sudah tercatat dalam sistem.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan, "Jika lewat dari itu, tiket hangus," saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini penting dipahami calon penumpang agar tidak kehilangan hak pengembalian dana akibat keterlambatan pembatalan.
Baca Juga: Kabar Baik! THR ASN Tangsel Naik, Pemkot Alokasikan Dana Rp108 Miliar untuk 22 Ribu Pegawai
Dalam proses pembatalan, penumpang diwajibkan menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan data yang tertera pada tiket.
Apabila proses tersebut diwakilkan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas kedua pihak, serta KTP asli pemilik tiket.
KAI menyediakan beberapa opsi pembatalan yang dapat dipilih oleh pelanggan, yakni melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, maupun loket pembatalan di stasiun.
Adapun kebijakan pengembalian dana menetapkan potongan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan.
Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Ali Khamenei, Pidatonya Soal Kehancuran AS Viral Usai Serangan Teheran
Dengan demikian, penumpang hanya akan menerima pengembalian sebesar 75 persen dari nilai tiket yang telah dibayarkan.
Proses refund dari pembatalan yang dilakukan melalui aplikasi atau Loketbox akan ditransfer ke rekening bank maupun dompet digital penumpang.
Sementara itu, bagi pembatalan yang dilakukan melalui loket stasiun, dana dapat ditransfer atau diambil secara tunai sesuai pilihan pelanggan.
KAI menyebutkan bahwa proses pengembalian dana membutuhkan waktu kurang lebih tujuh hari hingga dana diterima.
Franoto juga menyarankan agar pelanggan memanfaatkan aplikasi resmi untuk menghindari antrean panjang di stasiun.
“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain pembatalan, KAI juga memberikan kemudahan bagi penumpang yang ingin mengubah jadwal perjalanan atau melakukan reschedule tiket.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tiket sudah lunas dan belum dicetak menjadi boarding pass jika ingin melakukan perubahan secara online.
Untuk pengajuan melalui aplikasi, batas waktu reschedule ditetapkan maksimal dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara jika dilakukan di loket stasiun, perubahan masih dapat diproses hingga satu jam sebelum kereta berangkat.
"Reschedule lewat aplikasi bisa dilakukan paling lambat dua jam sebelum berangkat. Jika lewat, masih bisa di loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan," tutur Franoto.
Ia menambahkan bahwa pengajuan perubahan jadwal hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan.
Selain itu, perubahan jadwal juga bergantung pada ketersediaan kursi pada kereta yang diinginkan.
Untuk layanan ini, penumpang akan dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan.
Apabila harga tiket baru lebih tinggi, maka penumpang wajib membayar selisihnya.
Sebaliknya, jika harga tiket lebih rendah, maka selisih biaya tidak dapat dikembalikan kepada penumpang.
Franoto juga mengingatkan bahwa beberapa tiket promo memiliki syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan secara detail.
Dalam kondisi tertentu, seperti gangguan operasional dari pihak KAI, penumpang berhak mendapatkan pengembalian dana secara penuh sebesar 100 persen.
Di sisi lain, KAI juga memberikan perhatian khusus bagi penumpang yang membawa anak usia di bawah tiga tahun.
Meskipun tidak dikenakan biaya, anak tetap wajib didaftarkan sebagai penumpang dengan tiket infant.
Namun, tiket tersebut tidak menyediakan kursi tersendiri sehingga anak harus dipangku selama perjalanan berlangsung.
Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket utama melalui aplikasi Access by KAI maupun di loket stasiun sebelum keberangkatan.
KAI berharap seluruh calon penumpang dapat memahami aturan ini dengan baik agar perjalanan mudik berlangsung lancar, nyaman, dan tanpa kendala administratif.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










