Banten

ALHAMDULILLAH! Ojol Dapat Bonus Hari Raya: Plus Bansos Beras Dan Minyak Goreng, Ini Jadwalnya

Abdurahman | 4 Maret 2026, 07:10 WIB
ALHAMDULILLAH! Ojol Dapat Bonus Hari Raya: Plus Bansos Beras Dan Minyak Goreng, Ini Jadwalnya
Ilustrasi penerimaan Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol, plus penerimaan Bansos (foto: Akurat Banten/Gemini/Rahman)

AKURAT BANTEN – Kabar gembira menyelimuti para pejuang jalanan dan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) khusus untuk pengemudi ojek online (ojol) serta bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng menjelang Lebaran 2026.

Langkah ini diambil untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah persiapan Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada akhir Maret mendatang. Simak rincian dan jadwal pencairannya agar Anda tidak ketinggalan!

Baca Juga: THR dan Bonus Lebaran 2026 Resmi Cair, Pemerintah Kucurkan Rp179 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi

1. Bonus Spesial untuk Driver Ojol & Kurir

Tahun 2026 menjadi tahun yang istimewa bagi para mitra pengemudi. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya bersifat imbauan, kali ini pemerintah mendorong skema BHR yang lebih terstruktur.

Siapa yang Dapat? Sekitar 850.000 mitra pengemudi aktif (Gojek, Grab, Maxim, inDrive, dan kurir logistik).

Besaran Bonus: Minimal 25% dari rata-rata pendapatan bulanan.

Total Anggaran: Pemerintah menyiapkan stimulus sebesar Rp220 miliar untuk mendukung program ini.

Jadwal Cair: Bonus akan masuk ke saldo dompet digital aplikasi masing-masing paling lambat H-7 Lebaran (sekitar tanggal 13-14 Maret 2026).

Baca Juga: Sempat Tembus Rp168,9 Miliar di Sirup, DPUPR Kota Tangerang Ngaku Kelebihan Nol

2. Bansos Beras 10 Kg & Minyak Goreng 2 Liter

Untuk menjaga dapur tetap mengepul, pemerintah juga menggelontorkan Stimulus Keluarga 2026. Bantuan ini menyasar 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data kemiskinan ekstrem.

Isi Paket: Beras kualitas medium sebanyak 10 Kg dan Minyak Goreng sebanyak 2 Liter.

Titik Distribusi: Disalurkan melalui Kantor Pos, Kelurahan, atau titik desa setempat.

Jadwal Penyaluran: Mulai didistribusikan secara bertahap sejak awal Maret 2026 hingga menjelang malam takbiran.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pengemudi Ojek Online Resmi Bakal Terima THR 2026, Ini Jadwal Pencaiarannya!

3. Kabar Tambahan: THR ASN Sudah Mulai Cair!

Bagi Anda yang berkeluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri, patut disyukuri bahwa THR tahun ini cair 100% penuh tanpa potongan.

Status: Pencairan sudah dimulai sejak 26 Februari 2026.

Total Penerima: 10,5 juta jiwa termasuk para pensiunan.

Tahun 2026 menjadi sejarah baru bagi para mitra ojol. Pemerintah mengalokasikan stimulus Rp220 miliar agar pengemudi bisa membawa pulang bonus minimal 25% dari pendapatan bulanan mereka tepat sebelum Lebaran.

Baca Juga: THR Guru Honorer 2026 Jadi Pertanyaan, Pemerintah Beri Penjelasan Soal Penerima dan Kebijakan yang Berlaku

Strategi Mudik: WFA dan Subsidi Tiket

Guna menghindari penumpukan massa di puncak arus mudik, pemerintah juga memberikan insentif berupa:

Subsidi Transportasi: Dana sebesar Rp911,16 miliar dialokasikan untuk diskon tiket transportasi umum bagi yang mudik lebih awal.

Jadwal WFA: Pegawai diizinkan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere) pada 16-17 Maret 2026 untuk memecah kepadatan lalu lintas.

Baca Juga: Pasokan BBM Indonesia Aman Sementara, Pemerintah Pantau Dampak Penutupan Selat Hormuz

Cara Cek Nama Penerima Bansos & Bonus

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima, berikut langkahnya:

Untuk Bansos: Cek secara berkala di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk Driver Ojol: Pantau notifikasi di aplikasi mitra masing-masing dan pastikan performa akun dalam kondisi baik (tidak dalam masa suspend).

Pastikan Anda memantau saldo rekening dan aplikasi secara berkala. Semoga bantuan dan bonus ini bermanfaat untuk merayakan kemenangan di hari raya bersama keluarga tercinta!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman