Banten

Bea Cukai Tangerang Tekankan Pentingnya Pemahaman Cukai untuk Cegah Rokok Ilegal

Syahganda Nainggolan | 20 Oktober 2025, 10:51 WIB
Bea Cukai Tangerang Tekankan Pentingnya Pemahaman Cukai untuk Cegah Rokok Ilegal

AKURAT BANTEN - Bea Cukai Tangerang menegaskan pentingnya edukasi publik terkait fungsi dan peran cukai dalam menjaga industri hasil tembakau agar tetap sehat, tertib, dan berdaya saing.

Pesan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Industri Berbasis Hasil Tembakau yang digelar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan di salah satu hotel di Serpong, Kamis (16/10/2025) lalu.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan zat berbahaya dalam produk hasil tembakau dan rokok elektrik.

Baca Juga: Wamenag Romo Syafii Menikah Lagi dengan Maya Suhasni Siregar, Pesta Meriah hingga Banyak Orang Penting Datang

Perwakilan Bea Cukai Tangerang, Bayu Kristanto, memaparkan materi mengenai ketentuan cukai, cara mengenali pita cukai resmi, serta dampak ekonomi dan sosial akibat peredaran rokok ilegal.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang fungsi cukai, bukan hanya sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sumber penerimaan negara yang hasilnya kembali kepada masyarakat,” ujar Bayu Kristanto yang didampingi Indra Kurniawan saat menjadi narasumber perwakilan Bea Cukai Tangerang dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu,Bayu menilai edukasi semacam ini penting agar pelaku usaha lebih memahami aspek legalitas dan tanggung jawab dalam memproduksi maupun mengedarkan hasil tembakau dan rokok elektrik.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), serta pelaku industri hasil tembakau dan rokok elektrik (Rokok Elektrik Likuid/REL).

Baca Juga: Demo Hari Ini Digelar 20 Oktober 2025 di Gedung DPR RI, Massa Datang Besar-besaran Warga Wajib Hindari Titik Panas Ini

Selain edukasi mengenai cukai, kegiatan juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai salah satu sumber pembiayaan program pembinaan industri dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, Bea Cukai Tangerang bersama Disperindag dan BNN Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi, pendampingan, serta pengawasan terhadap industri hasil tembakau dan rokok elektrik guna menjaga ekosistem industri yang patuh, tertib, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Dr. Iman Sutarya, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas instansi ini agar terciptanya industri yang sehat di kota Tangerang Selatan.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan industri hasil tembakau yang tertib dan berkelanjutan,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.