Pemkot Tangerang Siap Akhiri Kerja Sama PSEL, DLH Tunggu Arahan Kementerian

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan mengakhiri Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang meminta daerah menyesuaikan pelaksanaan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan ketentuan baru.
"Berdasarkan Perpres terbaru ini, maka kita harus mengakhiri kerja sama yang tertuang dalam Perpres 35 tahun 2018. Mengakhiri itu bukan berarti memutus, yah maksudnya," ujar Wawan usai rapat pembahasan bersama Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), Senin (27/10/25).
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Tangerang Hasilkan Paving Blok dari Limbah FABA, Menteri Imipas Beri Apresiasi
Ia menjelaskan, dalam kebijakan baru tersebut, pelaksanaan proyek PSEL akan dilakukan secara aglomerasi atau terpusat di satu lokasi pengolahan utama.
Untuk wilayah Tangerang Raya, insinerator PSEL akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
"Pak Menteri memutuskan, untuk PSEL yang ada di Tangerang akan terpusat insenerasinya di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang. Maka untuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan diminta segera mengakhiri perjanjian kerja sama," tegasnya.
Meski demikian, Wawan menekankan proses pengakhiran tersebut akan dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Diakhiri itu berbeda dengan diputus. Nanti teknis pengakhirannya kita masih menunggu tahapan-tahapan dari kementerian," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur OISN, Bobby Roring, menyebut pihaknya dalam rapat tersebut memaparkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sejak penandatanganan PKS pada 2022.
Baca Juga: Gibran Turun ke Kali Gabus, Warga Tumpah Ruah di Mancing Mania Sumpah Pemuda
"Jadi rapat hari ini, Pemkot mungkin sedang mengambil langkah untuk menyosialisasikan rencana Perpres 109. Kami diminta menyampaikan laporan-laporan kegiatan yang sudah dilakukan," jelas Bobby.
Ia menambahkan, ke depan arah pembahasan akan difokuskan pada penyesuaian proyek PSEL dengan ketentuan baru.
"Setelah ini mungkin Pemkot lagi menyusun strategi, harus ngapain lagi. Dari Kepala DLH dan Wakil Ketua Tim Pengendali PSEL, rencananya akan berkonsultasi dan minta arahan ke Pemerintah Pusat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










