Modus Kenal Teman Lama Wanita di Jakarta Barat Tertipu Bisnis Raket Padel hingga Rp300 Juta

Akurat Banten - Seorang perempuan bernama Lenny yang tinggal di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi korban penipuan berkedok bisnis penjualan raket padel dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.
Kasus tersebut bermula dari komunikasi yang terlihat meyakinkan hingga akhirnya membuat korban bersedia mentransfer uang dalam jumlah besar kepada pelaku.
Aksi penipuan itu kemudian terungkap setelah korban menyadari bahwa transaksi yang dilakukan ternyata tidak berkaitan dengan bisnis yang sebenarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Ia mengatakan langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan arahan Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya.
Tim kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku hingga ke luar daerah.
Baca Juga: Linggis Jadi Senjata Mematikan dalam Perampokan Sadis di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi
Dalam proses tersebut, Alexander bersama anggotanya bahkan harus melakukan perjalanan ke Kabupaten Langkat di Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan.
“Pelakunya perempuan inisialnya FR usianya 26 tahun,” katanya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana dari korban.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa FR bukanlah pihak yang sepenuhnya merancang aksi penipuan tersebut.
Menurut keterangan polisi, perempuan itu hanya berperan sebagai penampung uang yang dikirim oleh korban.
Sementara itu, dugaan kuat mengarah kepada suami FR yang diduga menjadi otak di balik praktik penipuan online tersebut.
Alexander menyebutkan bahwa suami pelaku memiliki riwayat pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan itulah diduga ia berkenalan dengan jaringan yang menjalankan modus penipuan melalui internet.
“Pelaku ini kasusnya narkoba dan dulu lama di dalam lapas. Di situ dia ketemu dengan grup penipuan online,” ungkapnya.
Baca Juga: Linggis Jadi Senjata Mematikan dalam Perampokan Sadis di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi
Walaupun kasus ini sempat diproses secara hukum, situasi berubah setelah pelaku menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh uang korban.
Korban yang semula merasa dirugikan akhirnya memilih jalur penyelesaian secara kekeluargaan.
Langkah tersebut diambil karena korban lebih mengutamakan pengembalian dana yang telah hilang.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara ini kemudian diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice.
Polisi menyatakan proses damai dilakukan setelah korban menerima kembali uang yang sebelumnya telah ditransfer kepada pelaku.
“Korban ini lebih memilih untuk dikembalikan duitnya. Waktu itu langsung damai, ditawari ‘apakah kamu mau berdamai dengan ini? Kalau mau silakan ditransfer’, terus selesai di sana,” katanya.
Peristiwa penipuan ini sendiri bermula dari pesan yang diterima korban melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Pemerintah Menghadapi Lebaran
Dalam percakapan tersebut, pelaku memperkenalkan diri seolah-olah sebagai teman lama korban.
Untuk memperkuat cerita, pelaku bahkan menyebut nama seseorang berinisial GJ yang diklaim telah lama mengenal Lenny.
Ia juga mengaku telah menjalin pertemanan dengan korban selama lebih dari dua dekade.
Percakapan itu berlangsung cukup intens hingga akhirnya pelaku menawarkan peluang kerja sama bisnis penjualan raket padel.
Dalam skenario yang dibuat, korban diminta untuk berperan sebagai perantara atau middleman dalam transaksi penjualan tersebut.
Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk menalangi pembayaran transaksi yang diklaim akan segera menghasilkan keuntungan.
Karena merasa percaya dengan cerita yang disampaikan, korban akhirnya mentransfer uang dalam jumlah besar.
Total dana yang berpindah dari rekening korban mencapai Rp300 juta.
Namun setelah uang tersebut dikirimkan, tidak ada lagi kelanjutan transaksi bisnis seperti yang sebelumnya dijanjikan.
Situasi itu membuat korban mulai menyadari bahwa dirinya kemungkinan telah menjadi target penipuan.
Merasa dirugikan dan curiga terhadap komunikasi yang terjadi, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Pemerintah Menghadapi Lebaran
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Grogol Petamburan melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pelacakan digital dan pemeriksaan data transaksi, polisi menemukan bahwa lokasi pelaku tidak berada di Jakarta seperti yang sebelumnya diklaim.
Hasil penelusuran justru menunjukkan bahwa pelaku berada di wilayah Langkat, Sumatera Utara.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang datang melalui komunikasi daring.
Apalagi jika penawaran tersebut melibatkan permintaan transfer uang dalam jumlah besar tanpa bukti transaksi yang jelas.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










