Rampas Ponsel Pengendara Motor di Jagakarsa Pria 28 Tahun Ditangkap Warga

Akurat Banten - Aksi pencurian telepon genggam kembali terjadi di wilayah Jakarta Selatan dan kali ini menimpa seorang pengendara sepeda motor di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Pelaku yang diduga melakukan penjambretan akhirnya berhasil diamankan setelah warga sekitar turun tangan mengejar dan menghentikan aksinya.
Peristiwa tersebut langsung ditangani oleh Kepolisian Sektor Jagakarsa yang kemudian membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pencurian ponsel milik pengendara motor.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026 Hampir Tuntas, Masyarakat Bisa Cek Mudah Lewat NIK
“Pelaku telah diamankan setelah sebelumnya merampas handphone milik korban saat korban sedang mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi.
Menurut keterangan polisi, pelaku diketahui berinisial KP dan berusia 28 tahun.
Pria tersebut diamankan warga setelah diduga melakukan aksi penjambretan di Jalan Srengseng Sawah RT 011 RW 006, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Serli Marsanda yang berusia 23 tahun.
Saat peristiwa berlangsung, korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan tersebut.
Di tengah perjalanan, korban terlihat memegang telepon genggamnya.
Situasi itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan penuturan pihak kepolisian, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Ia kemudian mendekati korban yang saat itu sedang berkendara.
Pelaku terus mendekat hingga berada tepat di sisi kanan korban.
Dalam waktu singkat, pelaku langsung melakukan aksinya dengan merampas ponsel yang dipegang korban.
“Setelah pelaku berada di samping kanan korban, pelaku langsung merampas handphone milik korban,” ujar Nurma.
Aksi tersebut terjadi begitu cepat hingga membuat korban terkejut.
Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku langsung berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun korban tidak tinggal diam.
Baca Juga: Lailatul Qadar di Bulan Ramadan: Momentum Pendidikan Islam bagi Umat Muslim
Korban segera berteriak meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar jalan tersebut.
Teriakan korban langsung menarik perhatian warga dan pengendara lain yang kebetulan melintas di sekitar lokasi.
Beberapa warga kemudian membantu mengejar pelaku yang mencoba kabur menggunakan sepeda motor.
Kejar-kejaran pun sempat terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku yang panik berusaha mempercepat laju kendaraannya untuk menghindari kejaran warga.
Namun upayanya tidak berjalan mulus.
Dalam proses melarikan diri tersebut, pelaku akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan warga untuk mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh warga sebelum sempat kabur lebih jauh.
Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Jagakarsa yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi kejadian.
Setelah tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku yang sudah dikelilingi warga.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Jelang Lebaran 2026, Masyarakat Bisa Cek Secara Online
Barang bukti pertama adalah satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya sempat dirampas pelaku.
Ponsel tersebut diketahui merupakan perangkat merek Vivo Y28 berwarna pink.
Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Sepeda motor tersebut merupakan Honda Scoopy berwarna putih.
Motor itu memiliki nomor polisi F 2515 FCX.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Jagakarsa.
Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan telepon genggam di jalan.
Kebiasaan memegang ponsel saat berkendara dinilai bisa memancing tindakan kejahatan seperti penjambretan.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Jelang Lebaran 2026, Masyarakat Bisa Cek Secara Online
Selain itu, penggunaan ponsel saat mengemudi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara sendiri.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar ketika berada di jalan.
Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib.
Langkah cepat dari warga dan korban dalam kejadian ini menjadi faktor penting yang membantu polisi mengamankan pelaku dengan cepat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







