Dua ASN Pemkab Tangerang Dipecat karena Bolos Kerja

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memecat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerjanya. Mereka diberhentikan lantaran melakukan indisipliner dalam menjalani tugasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, dua ASN yang akan dipecat itu merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa.
"Di Kabupaten Tangerang memang saat ini sedang ada dua orang yang lagi diproses dalam pemberhentiannya," ujar Beni, Rabu (05/11/2025).
Baca Juga: Perlawanan Sengit Terjadi Saat Penggerebekan Kartel Narkoba di Kampung Bahari
Ia mengungkapkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua pegawai itu berupa ketidakhadirannya dalam bekerja selama beberapa bulan. Tindakan para ASN itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum melakukan proses pemberhentian, Beni menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses pemanggilan terhadap dua pegawai itu. Selain itu, pemberhentian itu juga telah melalui proses pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah keluar rekomendasi dari BKN bahwa memang sudah memenuhi unsur, ya dilakukan pemberhentian itu," jelasnya.
Baca Juga: Siswa Tewas Diduga Jatuh dari Lantai Delapan di Sekolah Internasional Pahoa
Beni menjelaskan, surat pemberhentian kerja terhadap dua ASN itu sedang dalam proses di Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan.
Baca Juga: MKD Tegas! 'Sanksi Potong Gaji' Jegal Sahroni, Nafa, Eko Patrio di DPR, Hanya Uya Kuya yang Selamat
Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








