Dua ASN Pemkab Tangerang Dipecat karena Bolos Kerja

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memecat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerjanya. Mereka diberhentikan lantaran melakukan indisipliner dalam menjalani tugasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, dua ASN yang akan dipecat itu merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa.
"Di Kabupaten Tangerang memang saat ini sedang ada dua orang yang lagi diproses dalam pemberhentiannya," ujar Beni, Rabu (05/11/2025).
Baca Juga: Perlawanan Sengit Terjadi Saat Penggerebekan Kartel Narkoba di Kampung Bahari
Ia mengungkapkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua pegawai itu berupa ketidakhadirannya dalam bekerja selama beberapa bulan. Tindakan para ASN itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum melakukan proses pemberhentian, Beni menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses pemanggilan terhadap dua pegawai itu. Selain itu, pemberhentian itu juga telah melalui proses pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah keluar rekomendasi dari BKN bahwa memang sudah memenuhi unsur, ya dilakukan pemberhentian itu," jelasnya.
Baca Juga: Siswa Tewas Diduga Jatuh dari Lantai Delapan di Sekolah Internasional Pahoa
Beni menjelaskan, surat pemberhentian kerja terhadap dua ASN itu sedang dalam proses di Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan.
Baca Juga: MKD Tegas! 'Sanksi Potong Gaji' Jegal Sahroni, Nafa, Eko Patrio di DPR, Hanya Uya Kuya yang Selamat
Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









