Dua ASN Pemkab Tangerang Dipecat karena Bolos Kerja

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memecat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerjanya. Mereka diberhentikan lantaran melakukan indisipliner dalam menjalani tugasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, dua ASN yang akan dipecat itu merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa.
"Di Kabupaten Tangerang memang saat ini sedang ada dua orang yang lagi diproses dalam pemberhentiannya," ujar Beni, Rabu (05/11/2025).
Baca Juga: Perlawanan Sengit Terjadi Saat Penggerebekan Kartel Narkoba di Kampung Bahari
Ia mengungkapkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua pegawai itu berupa ketidakhadirannya dalam bekerja selama beberapa bulan. Tindakan para ASN itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum melakukan proses pemberhentian, Beni menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses pemanggilan terhadap dua pegawai itu. Selain itu, pemberhentian itu juga telah melalui proses pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah keluar rekomendasi dari BKN bahwa memang sudah memenuhi unsur, ya dilakukan pemberhentian itu," jelasnya.
Baca Juga: Siswa Tewas Diduga Jatuh dari Lantai Delapan di Sekolah Internasional Pahoa
Beni menjelaskan, surat pemberhentian kerja terhadap dua ASN itu sedang dalam proses di Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan.
Baca Juga: MKD Tegas! 'Sanksi Potong Gaji' Jegal Sahroni, Nafa, Eko Patrio di DPR, Hanya Uya Kuya yang Selamat
Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










