ASN Pemkab Tangerang Ditangkap karena Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Ganja

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang, berinisial AH (44) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, penangkapan AH merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang terhubung dari Medan, Tangerang, hingga Bali.
Selain AH, polisi juga menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial LK (24) dan IT (42), di wilayah Parung, Bogor.
"Kami melakukan upaya pengembangan kasus dan langsung bergerak ke Bogor, kemudian menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," ujar Indra dalam konferensi pers, Kamis (06/11/2025).
AH yang diketahui bertugas di Kantor Kecamatan Legok awalnya mengaku hanya sebagai pengguna narkotika dan telah mengonsumsi ganja sejak 2010.
"Sudah kenal ganja sejak 2010, cuma 2024-2025 lah kencang-kencangnya," ujar AH dalam konferensi pers.
Namun setelah dimintai keterangan lebih lanjut, AH mengaku turut mengedarkan ganja dalam skala kecil di lingkungan tempat tinggalnya.
"Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan," kata AH.
Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut menggunakan bodi motor Vespa untuk menyelundupkan paket ganja dari Sumatera Utara menuju Tangerang dan Bali melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Siswa Tewas Diduga Jatuh dari Lantai Delapan di Sekolah Internasional Pahoa
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










