Banten

Lebaran 2026 Bansos PKH dan BPNT Berpeluang Cair Dua Tahap Sekaligus, Ini Penjelasannya

Riski Endah Setyawati | 18 Maret 2026, 21:45 WIB
Lebaran 2026 Bansos PKH dan BPNT Berpeluang Cair Dua Tahap Sekaligus, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Uang (Istimewa)

Akurat Banten - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kabar menggembirakan datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial.

Pemerintah dikabarkan mempercepat proses penyaluran bantuan, sekaligus membuka peluang pencairan dalam dua tahap bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.

Sejumlah penerima baru mengaku telah menerima dana bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai atau PKH dan BPNT.

Kondisi ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Dana yang masuk ke rekening penerima diduga merupakan bantuan tambahan atau bersifat komplementer bagi peserta PKH maupun BPNT.

Baca Juga: Khofifah Perkuat Semangat Siswa Sekolah Rakyat Lewat Safari Bansos Ramadhan di Jawa Timur

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sekitar tiga juta penerima baru berasal dari peserta PKH murni yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan BPNT.

Kelompok ini sebelumnya hanya menerima bantuan dari program PKH saja tanpa tambahan BPNT.

Sementara itu, pencairan bantuan tahap kedua belum dilakukan karena masih mengikuti jadwal triwulan kedua, yakni periode April hingga Juni.

Proses administrasi menjadi salah satu penyebab keterlambatan tersebut, mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar hingga Standing Instruction.

Pendamping PKH pun terus melakukan pemantauan dengan mengecek riwayat bantuan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS NG.

Di sisi lain, penerima BPNT lama yang kini masuk dalam program PKH telah diverifikasi sebagai penerima tambahan.

Baca Juga: Belajar dari Perbedaan: Memahami Penentuan 1 Syawal 1447 H, Lebaran 20 atau 21 Maret?

Adapun calon penerima baru dari program BLTS Kesra masih berada dalam tahap pembukaan rekening kolektif atau burekol.

Meski demikian, di beberapa daerah terdapat KPM yang sudah berhasil melakukan pengecekan rekening dan diperkirakan akan menerima pencairan pada April 2026.

Tidak menutup kemungkinan, bantuan tahap pertama akan digabung dengan tahap kedua dalam periode April hingga Juni mendatang.

Penerima bantuan yang sebelumnya telah mengaktifkan rekening diimbau untuk segera memeriksa saldo secara mandiri.

Langkah ini penting agar penerima dapat memastikan apakah dana bantuan sudah masuk atau belum.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan data serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Kabar Baik Bansos Maret 2026 Penyaluran PKH dan BPNT Dipercepat, Ini Jadwal Terbarunya

“Saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam proses pemutakhiran data yang terus kita lakukan melalui jalur formal maupun partisipasi,” ujar Menteri Sosial, mengutip dari instagram @kemensosri.

Dalam proses pencairan bansos, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dana benar-benar bisa dicairkan oleh penerima.

Tahap awal dimulai dari proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan.

Setelah itu, Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM.

Data penerima kemudian dikirim ke bank penyalur untuk diproses lebih lanjut melalui Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Tahap terakhir adalah Standing Instruction, yaitu instruksi pemindahbukuan dana ke rekening KKS milik penerima.

Jika status sudah mencapai tahap ini, biasanya dana akan masuk dalam waktu satu hingga tiga hari kerja.

Baca Juga: Belajar dari Perbedaan: Memahami Penentuan 1 Syawal 1447 H, Lebaran 20 atau 21 Maret?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menegaskan bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional menjadi faktor krusial dalam penyaluran bansos.

Menariknya, ada sejumlah penerima yang mengaku mendapatkan dana bantuan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Setelah ditelusuri, ternyata mereka sebelumnya berstatus burekol pada penyaluran tahap keempat tahun 2025.

Salah satu kasus terjadi di Sidoarjo, di mana seorang KPM melakukan pengecekan pada awal 2026.

Awalnya status penerima masih berada di tahap pembukaan rekening kolektif.

Namun secara mendadak status tersebut berubah dan dana bantuan tahap keempat tahun 2025 bisa langsung dicairkan.

Pendamping PKH menjelaskan bahwa perubahan status tersebut terjadi karena proses pembaruan sistem.

Dari status burekol, data penerima akhirnya berhasil diverifikasi hingga mencapai tahap Standing Instruction.

Perubahan ini menunjukkan bahwa sistem dapat memperbarui data penerima secara otomatis.

Baca Juga: Belajar dari Perbedaan: Memahami Penentuan 1 Syawal 1447 H, Lebaran 20 atau 21 Maret?

Dengan adanya penambahan KPM secara sistem, pencairan bantuan bisa terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Situasi ini membuat sebagian penerima merasa terkejut sekaligus bersyukur karena bantuan bisa cair lebih cepat.

Ke depan, masyarakat diimbau untuk rutin memantau status bantuan mereka agar tidak ketinggalan informasi penting.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.