GEMPAR DUNIA! Turki Keluarkan Perintah Tangkap Netanyahu: Genosida Gaza Seret PM Israel ke Meja Hukum

AKURAT BANTEN– Dunia dihebohkan oleh langkah dramatis dari Ankara! Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat senior lainnya kini resmi menjadi target surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Turki.
Tuduhannya? Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang ditudingkan dilakukan secara sistematis dalam perang mematikan di Jalur Gaza.
Dilansir dari laman Detik.com (09/11/2025) Langkah berani yang dirilis pada Jumat (7/11/2025) ini datang dari Kantor Kejaksaan Istanbul dan langsung mengguncang panggung politik internasional.
Ini adalah eskalasi hukum paling signifikan yang menargetkan kepemimpinan Israel sejak perang di Gaza meletus.
Baca Juga: NGERI! Rem Blong di Turunan Maut Banyumanik: Tiga Kendaraan 'Salto' Tutup Total Jalan Semarang-Solo
Netanyahu di Ujung Tanduk: 37 Pejabat Israel Diburu
Kantor Kejaksaan Istanbul secara eksplisit menyebutkan 37 nama, termasuk Netanyahu, yang dituding bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan di Gaza.
Mereka yang masuk daftar buruan ini bukan sembarangan, melainkan jantung dari kepemimpinan keamanan dan militer Israel:
- Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel)
- Yoav Gallant (Menteri Pertahanan Israel)
- Itamar Ben Gvir (Menteri Keamanan Nasional)
- Letnan Jenderal Eyal Zamir (Kepala Staf Umum Militer Israel)
- David Saar Salama (Komandan Angkatan Laut Israel)
Baca Juga: In Memoriam Antasari Azhar: Jaksa Tegas yang Pernah Pimpin KPK, Tutup Usia 72 Tahun
Jaksa Istanbul menyatakan bahwa para pejabat senior Tel Aviv ini memikul "tanggung jawab pidana" atas tindakan sistematis yang menyebabkan ribuan nyawa melayang—termasuk perempuan dan anak-anak—serta membuat kawasan permukiman di Gaza tak lagi layak huni.
Catatan Penting: Kejaksaan Istanbul secara khusus menyinggung serangan militer Israel terhadap rumah sakit, termasuk penghancuran Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina yang dibangun oleh Ankara pada Maret lalu, sebagai bukti kejahatan sistematis.
Dasar Hukum Turki: Tuduhan Genosida dan Respons Dingin Istanbul
Surat perintah penangkapan ini didasarkan pada Pasal 77 ('Kejahatan terhadap Kemanusiaan') dan Pasal 76 ('Genosida') Undang-undang Pidana Turki.
Namun, Kantor Kejaksaan Istanbul menyadari satu kenyataan pahit: "Telah ditetapkan bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki." Meskipun demikian, langkah hukum ini menjadi simbol perlawanan kuat dari Turki terhadap kebijakan Israel di Gaza.
Sebagai salah satu pengkritik paling vokal, Turki sebelumnya telah bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga menuduh Israel melakukan genosida. Langkah pengadilan di Istanbul ini memperkuat posisi Ankara di panggung global.
Reaksi Keras Israel: "Aksi Publisitas Tiran Erdogan!"
Respons dari Tel Aviv datang dengan cepat dan berapi-api. Israel menolak mentah-mentah tuduhan genosida tersebut dan mengecam tindakan pengadilan Turki sebagai "aksi publisitas" belaka.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, bahkan tak segan melontarkan serangan pribadi. Dalam unggahan di media sosial X, Saar menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai "tiran" dan mengecam langkah hukum tersebut.
Kutipan Kunci Menlu Saar: "Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan."
Serangan balik Israel ini juga menyinggung penangkapan rival politik Erdogan, seperti Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, untuk mendelegitimasi langkah hukum Turki (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







