Banten

GEMPAR DUNIA! Turki Keluarkan Perintah Tangkap Netanyahu: Genosida Gaza Seret PM Israel ke Meja Hukum

Saeful Anwar | 9 November 2025, 15:25 WIB
GEMPAR DUNIA! Turki Keluarkan Perintah Tangkap Netanyahu: Genosida Gaza Seret PM Israel ke Meja Hukum

AKURAT BANTEN– Dunia dihebohkan oleh langkah dramatis dari Ankara! Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat senior lainnya kini resmi menjadi target surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Turki. 

Tuduhannya? Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang ditudingkan dilakukan secara sistematis dalam perang mematikan di Jalur Gaza.

Dilansir dari laman Detik.com (09/11/2025) Langkah berani yang dirilis pada Jumat (7/11/2025) ini datang dari Kantor Kejaksaan Istanbul dan langsung mengguncang panggung politik internasional.

Ini adalah eskalasi hukum paling signifikan yang menargetkan kepemimpinan Israel sejak perang di Gaza meletus.

 Baca Juga: NGERI! Rem Blong di Turunan Maut Banyumanik: Tiga Kendaraan 'Salto' Tutup Total Jalan Semarang-Solo

Netanyahu di Ujung Tanduk: 37 Pejabat Israel Diburu

Kantor Kejaksaan Istanbul secara eksplisit menyebutkan 37 nama, termasuk Netanyahu, yang dituding bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan di Gaza. 

Mereka yang masuk daftar buruan ini bukan sembarangan, melainkan jantung dari kepemimpinan keamanan dan militer Israel:

  • Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel)
  • Yoav Gallant (Menteri Pertahanan Israel)
  • Itamar Ben Gvir (Menteri Keamanan Nasional)
  • Letnan Jenderal Eyal Zamir (Kepala Staf Umum Militer Israel)
  • David Saar Salama (Komandan Angkatan Laut Israel)

 Baca Juga: In Memoriam Antasari Azhar: Jaksa Tegas yang Pernah Pimpin KPK, Tutup Usia 72 Tahun

Jaksa Istanbul menyatakan bahwa para pejabat senior Tel Aviv ini memikul "tanggung jawab pidana" atas tindakan sistematis yang menyebabkan ribuan nyawa melayang—termasuk perempuan dan anak-anak—serta membuat kawasan permukiman di Gaza tak lagi layak huni.

Catatan Penting: Kejaksaan Istanbul secara khusus menyinggung serangan militer Israel terhadap rumah sakit, termasuk penghancuran Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina yang dibangun oleh Ankara pada Maret lalu, sebagai bukti kejahatan sistematis.

 Baca Juga: UPDATE ! OTT Bupati Ponorogo yang Terjerat Skandal Mutasi Jabatan: 13 Orang Termasuk Adiknya Ditangkap KPK

Dasar Hukum Turki: Tuduhan Genosida dan Respons Dingin Istanbul

Surat perintah penangkapan ini didasarkan pada Pasal 77 ('Kejahatan terhadap Kemanusiaan') dan Pasal 76 ('Genosida') Undang-undang Pidana Turki.

Namun, Kantor Kejaksaan Istanbul menyadari satu kenyataan pahit: "Telah ditetapkan bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki." Meskipun demikian, langkah hukum ini menjadi simbol perlawanan kuat dari Turki terhadap kebijakan Israel di Gaza.

Sebagai salah satu pengkritik paling vokal, Turki sebelumnya telah bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga menuduh Israel melakukan genosida. Langkah pengadilan di Istanbul ini memperkuat posisi Ankara di panggung global.

 Baca Juga: UPDATE ! OTT Bupati Ponorogo yang Terjerat Skandal Mutasi Jabatan: 13 Orang Termasuk Adiknya Ditangkap KPK

Reaksi Keras Israel: "Aksi Publisitas Tiran Erdogan!"

Respons dari Tel Aviv datang dengan cepat dan berapi-api. Israel menolak mentah-mentah tuduhan genosida tersebut dan mengecam tindakan pengadilan Turki sebagai "aksi publisitas" belaka.

Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, bahkan tak segan melontarkan serangan pribadi. Dalam unggahan di media sosial X, Saar menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai "tiran" dan mengecam langkah hukum tersebut.

Kutipan Kunci Menlu Saar: "Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan."

Serangan balik Israel ini juga menyinggung penangkapan rival politik Erdogan, seperti Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, untuk mendelegitimasi langkah hukum Turki (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman